TUBAN. Netpitu.com – Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi Komisi A DPRD Tuban, (22/8/2019). Sebelumnya mereka juga mendatangi kantor Bakesbangpol Tuban.
Mereka datang ke gedung wakil rakyat itu untuk menagih janji KomisinA yang akan memediasi tuntutan buruh dalam unjuk rasa Selasa (20/08/2019).
Secara bersamaan Pimpinan CV. Bangun Sejahtera (BS) dan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) juga datang di ruang Komisi A DPRD Tuban, Kamis (22/08/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski masa tugas anggota DPRD Tuban akan berakgir 2 hari lagi ( 24/8/2019) Komisi A tetap bersemangat untuk memfasilitasi FSPMI dalam menyelesaikan tuntutannya kepada CV. BS dan CV. SBI.
Perlu diketahui CV. BS sendiri objek pengerjaannya ada diwilayah PT. SBI, yang mana PT. SBI merupakan peralihan perusahaan dari PT. ISS.
Dikatakan Agung Supriyanto selaku Ketua Komisi A, terkait tuntutan FSPMI ini yaitu tentang berkurangnya hak-hak pekerja.
Setelah beralihnya PT. ISS ke CV. BSS sebagai pemenang tender dari PT. SBI ada tiga hal yang mereka sampaikan soal berkurangnya jaminan atau hak kesejahteraan dalam memperkerjakan mereka. Di antaranya adalah jatah uang transport, uang makan dan jaminan masa tua atau yang dikenal pensiun.
Dijelaskan oleh Ali sebagai pimpinan CV. BS, bahwa untuk soal ketenagakerjaan di proyek tersebut sifat pekerjaanya adalah sistem borongan. Sehingga dalam anggaran yang diberikan oleh PT. SBI juga terbatas dan diperhitungkan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kalau misal selisihnya hanya antara Rp. 10.000 gitu aja saya masih sanggup. Namun ini lebih dari itu,” jelas Ali. “alau toh misal saya di kasih selisihnya itu, saat itu juga langsung akan saya berikan kepada mereka” tambahnya
Sementara itu, Prayudi sebagai perwakilan dari PT. SBI menyatakan kalau belum bisa memberikan keputusan atas hasil dari mediasi tersebut.
Dijelaskan setelah pertemuan di DPRD ini akan ada Rapat Internal di Kantor PT. SBI untuk membahas permasalahan yang sama. Menurutnya, ada banyak opsi yang akan dibahas nantinya. Sehingga dalam mediasi itu Prayudi belum bisa memastikan atas hak yang di tuntutkan oleh FSPMI.
“Setelah ini kami akan ada Rapat Internal. Ada banyak opsi yang nanti kita bahas, kemungkinan bisa jadi tuntutan ini nanti disetujui. Dan jika tidak, pastinya juga akan menggunakan opsi lain yang bisa juga jadi lebih baik dari yang telah di tuntutkan,” jlentrehnya kala ditemui media ini.
Diketahui, Hasil Rapat Internal PT. SBI ini nantinya akan dituangkan dalam Adendum atau perjanjian kerja baru antara PT. SBI dengan CV. BS. Kemudian CV. BS nantinya akan mempekerjakan kembali pekerja yang lama dengan nemenuhi hak-hak sebagaimana yang pernah diberikan oleh PT. ISS.
(met)