BOJONEGORO. Netpitu.com – Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, meminta tim Pemkab Bojonegoro untuk segera menyelesaikan pehitungan nilai kontrbusi pendapatan Desa pada kerja sama bangun guna serah pasar Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Hal tersebut diungkapkan saat menggelar pertemuan dengan Ombusdsman RI perwakilan Jawa timur, di ruang productive, gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis, (21/11/2019).
Tim yang dibentuk Pemkab Bojonegoro dan dikeyuai Asisten l bupati, Joko Lukito ini bertugas melakukan penghitungan besaran kontribusi nilai pendapatan setiap tahun selama kerja sama bangun guna serah pasr Desa Ngampel berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam melaksanakan tugasnya tim bisa menunjuk apraisal untuk melakukan penghitungan besaran pendaparan Desa.
Menurut bupati pembentukan tim merupakan respon untuk penyelesaian persoalan mandegnya izin pasar Desa Ngampel selama setahun lebih.
Izin pasar Ngampel menurut bupati belum bisa ditandatangani karena sesuai legal opinion Kejaksaan negeri Bojonegoro masih ada perhitungan kontribusi desa yang belum ditetapkan oleh tim Pemkab Bojonegoro.
Kontribusi dimaksud adalah pendapatan yang diterima oleh pihak pemerintah desa setiap tahunnya dari hasil kerja sama bangun guna serah pasar dengan pihak ketiga.
Selain meminta tim untuk selesaikan perhitungan kontribusi pendapatan, bupati juga meminta tim untuk bertanggungjawab jika terjadi keterlambatan dalam proses penghitungan besaran kontribusi pendapatan desa.
Hanya saja ketika pihak perwakilam Ombudsman Jawa timur meminta batas waktu kerja tim dalam menetapkan perhitungan pendapatan Desa, bupati tidak berani mentargetkan batas waktu keja tim. Karena hambatan bisa saja terjadi.
Hasil monitoring penyelesaian pengaduan dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan izin pasar Desa Ngampel, menyimpulkan bahwa setelah pertemuan ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera membentuk tim sesuai Permendagri nomer 1 tahun 2016 dan selanjutnya melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman.
(ro/yon)