Babak Baru Perkara Nama Bupati Bojonegoro, Pengadu Laporkan Penyidik Ke Divpropam Mabes Polri

BERITA1.185 views

BOJONEGORO. Netiptu.com – Pasca penghentian penyelidikan ( SP2Lid ) kasus dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang melibatkan bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai terlapor, kini memasuki babak baru.

Anwar Sholeh ( pelapor ) yang merasakan adanya kejanggalan dalam penetapan SP2Lid yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro menyatakan keberatan atas dihentikannya penyelidikan perkara yang diadukannya kepada Kapolri.

Selain itu, ketua DPRD Bojonegoro 1999 – 2004 tersebut juga mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dalam penanganan pengaduan dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik ke Divpropam Mabes Polri.

Baca Juga :  7;Kali Nyaleg, Bimbing Pemegang Rekor Pencalonan Dewan Terbanyak

Menanggapi pengaduan Anwar Sholeh tersebut Biro Paminal Divpropam Mabes Polri melalui surat yang ditujukan kepada Anwar Sholeh menyatakan bahwa untuk efisiensi penanganan pengaduan tersebut Divpropam Mabes Polri melimpahkan penanganan pengaduan tersebut ke Bidpropam Polda Jawa timur.

” Saya juga sudah menerima surat pemberitahuan dari Bidpropam Polda Jatim Nomor : B/11830/XI/RES.1.24/2022/Bidpropam tanggal 10 November 2022. Sehari sebelumnya surat dari Kepala Divpropam Mabes Polri Nomor : R/2094/X/WAS.2.4./2022/ Divpropam tanggal 19 Oktober 2022 perihal pelimpahan penanganan Dumas tentang dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Satreskrim Bojonegoro dalam menangani tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu yang telah dihentikan penyelidikannya, juga telah saya terima,” terang Anwar Sholeh kepada netpitu.com, Selasa, ( 23/11/2022) di rumah tinggalnya di Desa Sukorejo, Bojonegoro.

Baca Juga :  David Febrian Sandi Inginkan Rakyat Bojonegoro-Tuban, Jatim Terentas Dari Kemisikinan

Menurut Anwar Sholeh, atas dikeluarkannya SP2Lid oleh penyidik Polres Bojonegoro dirinya sengaja tidak menempuh jalur praperadilan dan hanya mengajukan keberatan ke Kapolri. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat ( 3 ) Perkapolri No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang menyebutkan dalam hal atasan penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf ( b ) dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Rebana Jedor Ka'bah Iringi Pendaftaran Bacaleg PPP Bojonegoro ke KPU

” Saya berharap Mabes Polri bisa menerima keberatan yang kami ajukan dan menaikkan status perkara yang kami adukan ke tingkat penyidikan, mengingat bukti pendukung yang kami ajukan sudah memenuhi ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP,” tandas Anwar Sholeh.

( ro )