Lagi, 140 Kegiatan Bantuan Keuangan Sekolah Swasta Terancam Gagal Cair

- Tim

Sabtu, 22 Desember 2018 - 00:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sekitar 140 kegiatan bantuan keuangan tidak langsung bidang pendidikan, yang berasal dari Pokok Pikiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab. Bojobegoro, terancam gagal cair.

Persoalannya hingga batas pencairan keuangan yang bersumber dari APBD II Kab. Bojonegoro, tanggal 21 Desember 2018 ini, belum tersedianya Juklak ( Petunjuk Pelaksanaan ) dan Juknis ( Petunjuk Teknis ) tentang pemberian bantuan keuangan tidak langsung pada lembaga pendidikan swasta.

Beberapa pengelola sekolah swasta nampak kecewa dengan terkendalanya pencairan bantuan keuangan yang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Bojonegoro itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran pihak lembaga yang sebelumnya telah diberitahu bahwa lembaganya mendapat bantuan keuangan sesuai proposal yang diajukan, telah melakukan kegiatan belanja material sekaligus melaksanakan pembangunannya.

Baca Juga :  Gapensi Bojonegoro Harus Kompak Dan Mampu Bersaing Dengan Kontraktor Luar Daerah

Tidak cairnya bantuan keuangan dari Pemkab Bojonegoro ini bakal menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemerintah Kabupaten. Karena kejadian yang sama sebelumnya juga terjadi, dimana beberapa lembaga sekolah tingkat SLA tidak dapat mencairkan bantuan keuangan yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan ( SK ) Bupati tersebut.

Demikian pula sebelumnya juga terdapat sekitar 79 lembaga Madrasah Diniyah yang juga gagal mencairkan bantuan keuangan BPPDGS. Padahal nama-nama lembaga 79 Madin yang gagal cair tersebut juga sudah dituangkan dalam SK Bupati Bojonegoro.

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Drs. Hanafi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, (22/12), mengatakan tidak tahu persis penyebab gagal cairnya bantuan keuangan pada lembaga sekolah swasta tersebut.

Ia hanya diberitahu oleh pihak penerima bantuan jkia anggaran tidak bisa cair karena tidak adanya Juklak Juknis bantuan keuangan dari Dinas Pendudikan.

Baca Juga :  Gudang Oven Tembakau di Kecamatan Temayang Terbakar

Hanafi merasa heran dan aneh, kenapa persyaratan Juklak Juknis bantuan keuangan tersebut dimintakan pihak Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( DPKAD ) ke Dinas Pendidikan pada saat akhur batas waktu pencairan.

Sebab, menurut Hanafi, Dinas yang dipimpinnya tidak memiliki kegiatan bantuan keuangan tidak langsung kepada lembaga sekolah swasta. Selsin itu, kebutuhan Juklak Juknis sebagaimana dibutuhkan DPKAD tidak pernah dibicarakan ataupun dikoordinasikan dengan pihak Dinas Pendidikan.

Dikatakan Hanafi, saat ini pihaknya tidak bisa membuat Juklak Juknis sebafaimana diminta DPKAD. Lantaran tidak ada aturan yang mengaturnya.

” Bantuan keuangan itu bukan kegiatan Dinas Pendidikan, melainkan DPKAD. Itu DIPA-nya ada di DPKAD,. Mengapa Dinas Penfidikan yang harus membuat. Seharusnya DPKAD,” tandas Hanafi, di ruang kerjanya, Jumat, (21/12).

Baca Juga :  Santri dan Ustad Madrasah Diniyah Miftahul Huda pun Gelar Upacara Hari Proklamasi

“Kan sudah Perbupnya ( Perbup No. 20 Tahun 2012 ), sudah ada SK ( Surat Keputusan ) Bupati. Ya sudah, kalau persyaratan administrasi lembaganya komplit tinggal dicairkan. Tidak perlu ada Juklak Juknis,” jelas Hanafi.

Menanggapi permintaan DPKAD soal Juklak Juknis, pihaknya mengaku sudah mengririm surat ke Sekda Bojonegoro, dan menjelaskan rincian persoalan tersebut.

Namun hingga Jumat (22/12) belum ada keputusan dari Sekda ataupun Bupati mengenai Juklak Juknis tersebut.

Dari informasi yang dikumpulkan netpitu.com dari berbagai sumber menyebutkan untuk realisasi pencairan bantuan keuangan tersebut Sekretaris daerah Kabupaten Bojonegoro masih meminta fatwa dari pihak Kejaksaan. Mengenai perlu tidak Juklak Juknis dalam pencairan bantuan keuangan tidak langsung tersebut.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh