Empat Penjudi Togel Ditangkap

- Tim

Selasa, 23 Januari 2018 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Empat tersangka perjudian jenis togel Hongkong ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro di rumah milik sdr SPR (59) tahun, di Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Keempat tersangka yang melakukan perjudian jenis togel Hongkong diantaranya (1) SPR (59) tahun, laki laki, pemilik rumah yang sekaligus pengecer, (2) ATD Laki-laki, Umur 38 tahun, warga Desa Padangan Kecamatan Padangan (pengecer), (3) AW, Laki-laki, Umur 47 tahun, warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan (selaku penombok), dan (4) SRT, Laki-laki, Umur 48 tahun, Alamat Dusun Robayan Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang juga penombok.

Baca Juga :  Jajaki Koalisi PKB Sambangi Partai Nasdem

Dari tangan keempat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp 40.000, 3 lembar rekapan tombokan togel, 1 buah bolpoint, 2 Lembar Kertas Karbon, 1 buah Handpohone merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 56.000, 1 buah buku rekapan warna merah, 2 lembar kertas pengeluaran nomor togel, dan 3 lembar kertas rekapan nomor togel tanggal 21-01-2018.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat kami hubungi pada Senin (22/01) sore, menyampaikan bahwa, penangkapan keempat tersangka itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian yang marak di Desa Kuncen Kecamatan Padangan.

Petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh anggota Reskrim ternyata memang benar bahwa di rumah sdr SPR adanya perjudian jenis togel Hongkong.

Baca Juga :  Temui Pendukungnya Khofifah Disambut Sholawatan

“Mereka ditangkap pada hari Minggu (21/01) sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas saat melakukan transaksi penyetoran uang tombokan,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP
dengan hukuman 4 tahun penjara.

(dan)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00