Netizensatu.com – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Andi Narogong alias Andi Agustinus sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektrobik (e-KTP). Dalam kasus ini Andi diduga berperan aktif dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA (Andi Agustinus) dari kalangan swasta,” kata komisioner KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) malam.
Lebih lanjut dikatakan, Andi Narogong bersama dua terdakwa lainnya yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam proyek pengadaan paket e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterlibatan Yang bersangkutan yakni bertemu dengan petinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan Dalam proses pengadaan dan berhubungan dengan terdakwa mengkoordinir sejumlah orang yang disebut tim Fatmawati,” papar Alex.
Alex juga menyebut, KPK tengah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di kawasan Cibubur. “Sampai sekarang proses penggeledahan masih berlangsung, tempat persisnya nanti besok kita update,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Andi Narogong dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
(Red/*)