BOJONEGORO. Netpitu.com – Rekontruksi kejadian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). dengan pelaku M.Rozi, anggota DPRD Bojonegoro dan korban Anik Susilowati yang rencananya bakal digelar penyidik Polres Bojonegoro pada Jum’at, 23/07/2021, Pukul 09.00 Wib, hari ini, ditunda.
Kepastian ditundanya pelaksanaan rekontruksi tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum korban KDRT, Rochmat Efendi yang lebih dikenal dengan panggilan Prima, setelah dirinya memperoleh informasi dari Penyidik Polres.
Di lokasi Tempat Kejadian Perkara KDRT, Jalan Lisman Gang Baru lll, Desa Campurejo, Bojonegoro, kepada netpitu.com Prima mengatakan informasi dari penyidik Polres pelaksanaan rekontruksi ditunda Minggu depan. Alasannya, karena sekarang ini masih dalam masa PPKM, sehingga dikuatirkan terjadinya kerumunan massa.
Rochmat Efendi berharap penundaan seperti ini nantinya tidak terjadi lagi. Mengingat dugaan kasus KDRT yang melibat anggota dewan sebagai tersangka itu sudah lama dalam penanganan polisi.
“Mestinya berkas perkara sudah P21, tapi karena Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut ke penyidik dengan alasan kurang adanya bukti yang menguatkan perkara tersebut,” jelas Rochmat, kepada netpitu.com.
Padahal, lanjut Rochmat, pihaknya sudah menyampaikan 3 bukti yang menguatkan adanya tindak kekeradan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh kliennya, Anik Susilowati, sebagai korban KDRT.
“Bukti adanya korban ( pelapor ), visum, dan ditambah saksi-saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut sudah ada semuanya,” tandas Rochmat Efendi.
Kepada netpitu.com Rocmat Efendi juga mengatakan akan terus mengawal dugaan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PKB M. Rozi, sebagai tersangka hingga sampai meja Pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Rochmat Efendi, PH dari P3A, mengatan rencananya Jum’at hari ini akan menggelar rekontruksi kejadian perkara tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang masih membutuhkan kelengkapan bukti perkara yang nelibat angg8ta DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB, M. Rozi.
Selain terlapor dan korban, rekontruksi akan dihadiri saksi-saksi yang mengetahui kejadian KDRT tersebut, diantaranya Zulma ( anggota DPRD Bojonegoro ), Riza, dan Ari. Rekontruksi akan digelar di rumah singgah M. Rozi, Jalan Lisman, Gang Baru III, RT 13, RW 03, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.
Menanggapi rencana akan digelarnya rekontruksi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno, SH. MH., membenarkan adanya rencana rekontruksi tersebut.
” Betul, karena keterengan dalam BAP tidak saling terkait, yang benar siapa dan yang bohong siapa. Makanya perlu ada kejelasan,” kata Kajari Bojonegoro, Sutikno, kepada netpitu.com melalui pesan Whatsappnya, Jum’at, (23/07/2021).
Dugaan kasus KDRT ini dilaporkan oleh Anik Susilowati, yang diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh M. Rozi, pada 20 September 2020, dengan nomor laporan polisi nomor LP.B/112/IX/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO tanggal 21 September 2020.
M. Rozi dilaporkan isterinya sendiri, Anik Susilowati, dalam tindak pudana kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(ro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT