Alasan PPKM, Polisi Tunda Rekontruksi Kasus KDRT Yang Libatkan Anggota Dewan

- Tim

Jumat, 23 Juli 2021 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rochmat Efendi Alias Prima, penasehat hukum P3A Kabupaten Bojonegoro. Akan terus kawal dugaan kasus KDRT dengan terdangka anggota dewan Bojonegoro, M. Rozi.

Rochmat Efendi Alias Prima, penasehat hukum P3A Kabupaten Bojonegoro. Akan terus kawal dugaan kasus KDRT dengan terdangka anggota dewan Bojonegoro, M. Rozi.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Rekontruksi kejadian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). dengan pelaku M.Rozi, anggota DPRD Bojonegoro dan korban Anik Susilowati yang rencananya bakal digelar penyidik Polres Bojonegoro pada Jum’at, 23/07/2021, Pukul 09.00 Wib, hari ini, ditunda.

Kepastian ditundanya pelaksanaan rekontruksi tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum korban KDRT, Rochmat Efendi yang lebih dikenal dengan panggilan Prima, setelah dirinya memperoleh informasi dari Penyidik Polres.

Di lokasi Tempat Kejadian Perkara KDRT, Jalan Lisman Gang Baru lll, Desa Campurejo, Bojonegoro, kepada netpitu.com Prima mengatakan informasi dari penyidik Polres pelaksanaan rekontruksi ditunda Minggu depan. Alasannya, karena sekarang ini masih dalam masa PPKM, sehingga dikuatirkan terjadinya kerumunan massa.

Rochmat Efendi berharap penundaan seperti ini nantinya tidak terjadi lagi. Mengingat dugaan kasus KDRT yang melibat anggota dewan sebagai tersangka itu sudah lama dalam penanganan polisi.

“Mestinya berkas perkara sudah P21, tapi karena Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut ke penyidik dengan alasan kurang adanya bukti yang menguatkan perkara tersebut,” jelas Rochmat, kepada netpitu.com.

Padahal, lanjut Rochmat, pihaknya sudah menyampaikan 3 bukti yang menguatkan adanya tindak kekeradan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh kliennya, Anik Susilowati, sebagai korban KDRT.

“Bukti adanya korban ( pelapor ), visum, dan ditambah saksi-saksi yang mengetahui adanya kejadian tersebut sudah ada semuanya,” tandas Rochmat Efendi.

Baca Juga :  Pawai Budaya, SMA Negeri 1 Bojonegoro Tampilkan Keanekaragaman Budaya

Kepada netpitu.com Rocmat Efendi juga mengatakan akan terus mengawal dugaan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PKB M. Rozi, sebagai tersangka hingga sampai meja Pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Rochmat Efendi, PH dari P3A, mengatan rencananya Jum’at hari ini akan menggelar rekontruksi kejadian perkara tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang masih membutuhkan kelengkapan bukti perkara yang nelibat angg8ta DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB, M. Rozi.

Selain terlapor dan korban, rekontruksi akan dihadiri saksi-saksi yang mengetahui kejadian KDRT tersebut, diantaranya Zulma ( anggota DPRD Bojonegoro ), Riza, dan Ari. Rekontruksi akan digelar di rumah singgah M. Rozi, Jalan Lisman, Gang Baru III, RT 13, RW 03, Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.

Menanggapi rencana akan digelarnya rekontruksi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno, SH. MH., membenarkan adanya rencana rekontruksi tersebut.

” Betul, karena keterengan dalam BAP tidak saling terkait, yang benar siapa dan yang bohong siapa. Makanya perlu ada kejelasan,” kata Kajari Bojonegoro, Sutikno, kepada netpitu.com melalui pesan Whatsappnya, Jum’at, (23/07/2021).

Dugaan kasus KDRT ini dilaporkan oleh Anik Susilowati, yang diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh M. Rozi, pada 20 September 2020, dengan nomor laporan polisi nomor LP.B/112/IX/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO tanggal 21 September 2020.

M. Rozi dilaporkan isterinya sendiri, Anik Susilowati, dalam tindak pudana kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(ro)

Baca Juga :  Madrasah Entreprenur Siapkan Santri Hadapi Revolusi Industri 4.0

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Sekda Nurul Azizah Sapa Ribuan Warga di Pengajian Ning Umi Laila
Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 13:11

Sekda Nurul Azizah Sapa Ribuan Warga di Pengajian Ning Umi Laila

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:09

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:00

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:31

Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Rabu, 6 Desember 2023 - 12:10

Sunaryo Abuma’in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Berita Terbaru

GOODNEWS

Komunitas IRL Jatim Bagikan Takjil di Bojonegoro

Minggu, 31 Mar 2024 - 12:29

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00