Spanduk Dicopot Satpol PP, PCTAI dan Shidiqiyah Minta Penjelasan Bakesbangpol

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sejumlah pengurus Ormas Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia, Rabu,(23/8), mendatangi kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bojonegoro. Mereka meminta penjelasan soal dicopotnya Spanduk ucapan selamat HUT Kebangsaan Indonesia, yang dibuat dan dipasang oleh DPC. PCTAI Bojonegoro dan Shidiqiyah Bojonegoro.

Dwi Agung, ketua DPW PCTAI Jawa timur mengatakan kekecewaaannya soal pencopotan spanduk yang dilakukan secara sepihak oleh petugas Satpol PP Bojonegoro tanpa melakukan koordinasi kepada pemasang atau pemilik spanduk.

“Padahal kami sudah membayar pajak (Reklame)di Pemda dan kami sudah meminta ijin di kantor Perijinan. Di kantor Kecamatan (Kota Bojonegoro) kami diberitahu jika tidak perlu ke kantor Bakesbangpol untuk meminta rekomendasi,” ujar Dwi Agung, di kantor Bakesbangpol Bojonegoro, Rabu (23/8).

Kepada kepala Bakesbangpol Dwi Agung mempertanyakan faktor kesalahan yang menyebabkan diturunkannya spanduk milik Shidiqiyah dan PCTAI itu.

Menanggapi persoalan tersebut Drs. Kusbyanto. M.Si, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk Ormas Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia dan Shidiqiyah, tidak memenuhi ketentuan yang diartur dalam Peraturan Bupat (Perbup) Nomor 31 Tahun 2017 tentang pemasangan atribut partai politik, orgaisasi masyarakat dan perseorangan.

“Pemesangan atribut termsuk spanduk, banner, diatur dalam Perbub Nomor 31 tahun 2017, pada Pasal 5 ayat 1, Pasal 8 ayat(1) dan ayat (2) disebutkan bahwa pemasangan atribut Parpol, Ormas dan Perseoranga harus memiliki ijin dari instasi berwenang dan medapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bakesbangpol,”  terang Kusbiyanto, di kantornya.

Dalam kasus pencopotan spanduk milik Ormas PCTAI dan Shidiqiyah ada mekanisme perijinan yang dilakukan oleh phak pemasang atau pembuat spanduk. Lantaran tidak adanya permintaan ijin/ rekomendasi atas pemasangan spanduk dan baligho tersebut pada pihak Bakesbanpol. Padahal rekomendasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam peneribitan ijin pemasangan spanduk/ banner.

“ Soal pajak itu bukan kewenangan kami,”lanjut Kusbiyanto.

Selain itu memang ada pengaduan dari warga masyarakat tentang isi spanduk yang dipasang oleh Ormas PCTAI dan Shiiqiyah.

“Dari pengaduan itu kami melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan ternyata memang ada temuan bahwa pemasangan spanduk dan isi pesan dalam spanduk tersebut tidak dimintakan rekomendasi terlebih dahulu kepada Bakesbangol,” jelas Kepala Bakesbangol, Kusbiyanto.

“Soal penurunan dan pencopotan spanduk itu ranahnya Satpol PP, bukan Bakesbangpol,” tandasnya.

Sementra itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Achmad Gunawan, menanggapi aksi protes sejumlah sejumlah pengurus Ormas PCTAI, menjelaskan bahwa penurunan spanduk tersebut karena dalam proses perijinannya tidak menempuh menaknisme yang telah diatur dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2017.

“Kami turunkan karena Tidak menempuh prosedur perijinan yang benar sesuai perbup 31 tahun 2017 tentang pemasangan atribut parpol, ormas, dan perseorangan,” ujar Achmad Gunawan.

Lebih lanjut dikatakan oleh Gunawan setelah penurunan dan pencopotan spanduk pihaknya (Satpol PP) telah memanggil pemilik spanduk dan memberikan penjelasan alasan pencopotan sekaligus memberi pengarahan tentang ketentuan ijin pemasangan atribut Parpol, Ormas dan Perseoranga sebagaimana diatur dalam perbup 31.

(Ed)