OTT Wali Kota Cilegon KPK Temukan Modus Baru Samarkan Suap

HUKUM, PERISTIWA341 views

JAKARTA. Netpitu.com – Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap kepala daerah. OTT KPK kali ini nyasar Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, dengan barang uang suap perizinan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart Rp. 1,152 milyar yang kini diamankan KPK.

Selain Wali Kota Cilegon, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Kota Cilegon, ADP, H, TBU, PDS, dan EWD.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka yaitu diduga sebagai penerima TIA, ADP, dan H,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

ADP berstatus sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Sementara orang berinisial H merupakan pihak swasta. Selain itu, KPK juga menjerat 3 orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap. Orang berinisial TBU sebagai manajer proyek PT KIEC, PDS dari PT KIEC, EWD yang tak lain sebagai manajer legal manager PT KIEC.

Iman Ariyadi selaku Wali Kota Cilegon, ADP selaku Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan H selaku pihak swasta sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BUD selaku manajer proyek PT BA, TDS selaku direktur utama PT KIEC, EW selaku legal manajer PT KIEC, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, KPK menemukan modus baru dalam kasus suap ini, yakni uang suap diberikan melalui saluran corporate social responsibility (CSR) kepada klub sepak bola CU (Cilegon United)..

Dijelaskan  perusahaan penyuap yakni PT BA dan Wali Kota Cilegon memanfaatkan klub sepakbola itu untuk menyamarkan uang suap. Tujuannya agar dana yang masuk dari perusahaan tercatat sebagai dana CSR. Dugaannya, tidak semua dana CSR perusahaan benar-benar masuk ke klub sepakbola itu.

“Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan,” tegasnya.

Iman disebut-sebut meminta uang Rp 2,5 miliar kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) selaku pengembang dan PT Berantas Abiraya (BA) selaku kontraktor untuk pelicin perizinan pembangungan Transmart.

“TIA (Iman Ariyadi) meminta sejumlah datang sebesar Rp 2,5 M supaya keluar izin Amdal. Akhirnya disepakati sebesar Rp 1,5 M,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).

Sebagai perusahaan BUMN, KIEC tidak bisa memberikan dana cuma-cuma kepada Iman. Sebab itu, kedua perusahaan tersebut menyamarkan pemberian uang melalui dana CSR untuk klub sepak bola Cilegon United. PT KIEC menggelontorkan dana Rp 800 Juta, sedangkan PT BA memberikan Rp 700 Juta.

“Mereka menyepakati seolah-olah ini sebagai CSR, Rp 800 Juta dan Rp 700 Juta,” jelas Basaria.

Ini dilakukan atas permintaan Iman. Diduga, klub Sepak bola itu masih terkait dengan sang walikota Cilegon.

“Kenapa dipilih karena atas perintah TIA,” kata Basaria.

(Ams)