BPJPH Akan Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK

BERITA113 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomer 77 Tahun 2021 tentang penetapan petunjuk teknis fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) tahun 2021 bahwa pada tahun anggaran 2021 BPJPH akan menyelenggarakan program fasilitasi halal bagi pelaku Usaha UMK.

Untuk menyukseskan program dan mendorong pelaku usaha untuk dapat melakukan pendaftaran secara online maka suatu tugas (satgas) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan satgas Kantor Kementerian Agama Bojonegoro menggelar Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis Tahun 2021.

Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis yang diadakan oleh Satgas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang bekerja sama dengan Satgas Kantor Kementerian Agama Bojonegoro tahun ini diikuti 18 peserta pelaku Usaha Mikro dan Kecil bertempat di Galeri Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro.

Baca Juga :  Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW, David Ferbian Sandi Gelar Sholawatan

Persyaratan umum untuk peserta pelaku usaha mikro dan kecil antara lain

  1. Belum pernah mendapatkan sertifikasi halal dan tidak akan atau menerima fasilitas sertifikasi halal dari pihak lain
  2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. Memiliki usaha/aset dibawah Rp 2 Milyar yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB
  4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal tiga tahun.

“BPJPH hari ini menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Sosialisasi ini untuk pelaku usaha yang ada di Bojonegoro”, ujar Ketua Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Ummu Khoiriyah, Rabu (22/09/2021).

Baca Juga :  Data Realisasi Pelaksanaan Proyek BKKD Rekanan dan Kades Tidak Sama

Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menjelaskan, ketentuan tentang kewajiban produk bersertifikat halal wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di Bojonegoro. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH itu memerlukan beberapa kajian, salah satunya kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Untuk sertifikasi halal itu ada dua, yaitu barang dan jasa. Sehingga pemberlakuan sertifikasi halal pada produk sangat diberlakukan, apalagi produk yang berbahan dari hewan”, jelas Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, sertifikasi halal bagi penyembelihan hewan harus diperhatikan, mulai teknik penyembelihan, pemberlakuan hewan sebelum disembelih dan pemberlakuan hewan yang sudah disembelih. Semua itu akan dipantau dan ditelusuri Satgas Halal, terlebih lagi penyembelihan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Baca Juga :  Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama

Ditempat yang sama, Satgas Halal Kementerian Agama Bojonegoro, Sholihul Hadi mengungkapkan, untuk Satgas Halal Kementerian Agama Bojonegoro akan memfasilitasi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Bojonegoro, mulai pendaftaran hingga diterbitkannya sertifikasi halal oleh BPJPH.

“Untuk kuota sertifikasi halal gratis, BPJPH mengeluarkan sertifikat sebanyak 3.200 untuk tingkat Nasional. Kita menginginkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil Bojonegoro mendapatkan kuota yang banyak. Sehingga kedepannya produk barang dan jasa yang ada di Bojonegoro sudah memiliki sertifikasi halal”, pungkas Satgas Halal Kementerian Agama Bojonegoro.

(pur)