BOJONEGORO. Netpitu.com – Diduga bocor, operasi ilegal logging yang digelar Perhutani Divre ll Jawa timur, bersama Polres Bojonegoro, Pabin Jagawana Perhutani KPH Bojonegoro, dan Pabin Jagawana KPH Ngajuk, hanya berhasil mengamankan sebagian kayu Sonokeling yang sebelumnya menjadi target operasional operasi.
Kegagalan operasi di Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Rabu, (22/09/2021). tersebut diduga adanya kebocoran infomasi akan adanya operasi dengan targen operasi tertentu. Sehingga kayu yang sebelumnya dilaporkan cukup banyak ditempatkan dalan satu lokasi gudang, telah dipindahkan ke lain tempat.
Kepala Sub Seksi (KSS) Keamanan Perhurani Divre II Jatim, Edy Yanto, kepada netpitu.com, tak mwnampik dugaan adanya kebocoran rencana kegiatan operasi illegal logging. Sehingga target yang telah dibidik berhasil memindahkan kayu Sono keling hasil pendahan kayu curian yang dikumpulkan dalam satu gudang ke lahan kosong.
“Baeno, pemilik gudang, saat didatangi oleh petugas menunjukkan surat-surat kayu yang ada di dalam gudang kepada petugas. Selanjutnya saat kami melakukan pengecekan di luar gudang dan menemukan 3 tumpukan kayu, ia ( pemilik gudang ) itu melarikan diri,” terang KSS Kam Divre ll Jatim.
Edy Yanto betharap kasus ini lebih dikembangkan lagi penyelifikan dan penyidikannya sampai tuntas hingga ke pengadilan. Termasuk memasukkan tiga orang yang diduga pemilik kayu Sonokeling illegal yang melarikan diri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kayu Sono keling tak bertuan di lahan kosong yang berhasil diamankan Perhutani dan Polres Bojonegoro sebanyak 8 truck itu oleh Polisi akhirnya diamankan di kantor Perhutani BKPH Gondang. Dari ukuran panjang kayu 40 Cm, 60 Cm, 80 Cm, diperkirakan kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi produk Flooring.
Sementara itu di hubungi terpisah, Wakil Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Tito Darmawan, membenarkan adanya operasi gabungan tersebut. Namun karena tidak ditemukan adanya pemilik kayu-kayu yang ditumpuk di lahan kosong tersebut maka kayu diamankan sebafai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Kan tidak ada pemiliknya, jadi tidak ada tersangka,” tandas Tito Darmawan.
( yon )