Tim Monitoring dan Evaluasi BUMD Tasikmalaya Study Banding ke Pemkab Bojonegoro

- Tim

Selasa, 23 Oktober 2018 - 21:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menerima Kunjungan Kerja Tim Monitoring dan Evaluasi BUMD Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait Evaluasi BUMD khususnya Perusahaan Daerah yang mengelola Pasar.

Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Kuswa Wardana, SH Asisten Perekonomian dan Pembangungan Setda Kota Tasikmalaya diterima oleh Ir. Tedjo Sukmono, MM Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro di Creative Room lt. 6 Pemkab Bojonegoro, selasa (23/10).

Asisten Perekonomian dan Pembangungan Setda Kota Tasikmalaya, Kuswa Wardana menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kerja ini adalah untuk bertukar fikiran mengenai evaluasi BUMD khususnya perusahaan daerah yang mengelola pasar, serta bisa mencari kelebihan dari masing-masing daerah yang nantinya dapat diterapkan didaerah masing-masing.

Kuswa Wardana juga memperkenalkan Tim Monitoring dan Evaluasi BUMD Pemerintah Kota Tasikmalaya yang mengikuti kunjungan kerja di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yakni terdapat 15 orang yang terdiri dari staf ahli bidang perekonomian dan pembangunan, kepala dinas koperasi UKM dan perindag, kepala dinas ketenagakerjaan, kabag hukum dan perundang-undangan, kabag perekonomian, serta staf dinas koperasi UKM dan perindag.

Baca Juga :  Jokowi Hebohkan Kota Bandung

Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Bojonegoro, Ir Tedjo Sukmono, MM menyampakaikan BUMD yang terdapat di Kabupaten Bojonegoro, yakni yang terdiri dari PDAM, PD. BPR Bank Daerah, PT. Asri Dharma Sejahtera, PT. Bojonegoro Bangun Sarana, PT. Griya Dharma Kusuma.

Kabag Perekonomian Setda Kab. Bojonegoro, Rahmat Junaidi, S.KM, M.Kes, M.PH menyampaikan perusahaan daerah pasar Kab. Bojonegoro dibentuk berdasarkan perda nomor 30 tahun 2003 yang memberikan pelayanan dibidang perpasaran. Tetapi kini terdapat perda kab. Bojonegoro nomor 4 tahun 2018 tentang pembubaran perusahaan daerah pasar kab. Bojonegoro. Sehingga PD pasar dialihkan pengelolaannya ke Dinas Perdagangan, diharapkan pengalihkelolaan tersebut mampu memberikan solusi bagi pemkab Bojonegoro untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakat di bidang perpasaran.

Baca Juga :  Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Pendatang Luar Kota

(dan/*)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh