Kebijakan Satu Pintu. Apa Maksudnya ?
Siang hari ini, Rabu (23/12/2020) saya datang ke kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro, untuk menemui salah satu kolega saya di kantor yang berlokasi di Jalan Patimura itu.
Setelah memarkir motor di tempat parkir yang berada di belakang kantor Diknas. Saya pun bergegas masuk ke kantor Diknas demgan melalui pintu sebelah selatan, karena hanya pintu itulah yang berada dekat dengan parkiran motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eh, ketika saya mau melangkah pintu masuk, dicegat salah satu Satpam yang saat itu tengah bertugas. Dengan sopan Satpam tersebut berbicara dengan saya.
” Maaf pak, bapak harus lewat pintu depan, karena satu pintu,” ujar Satpam itu kepada saya. Kemudian setelah berunding dengan sesama rekannya. Satpam itupun bergegas menutup pintu yang berada di posisi sebelah selatan kantor itu.
Saya pun terperangah mendengar informasi yang yang disampaikan tersebut kepada saya.
Apa masutnya kantor dinas pendidikan Bojonegoro ini menerapkan kebijakan satu pintu.
Pikiran saya pun bergejolak, menganalisa dan menerka apa yang dimaksudkan dengan istilah satu pintu Satpam tetsebut.
Lantaran, sebelumnya seorang teman dan kolega saya di kantor itu juga pernah mengatakan bahwa sekarang ini Diknas menerapkan kebijakan satu pintu.
Wah, model Orde baru lagi nih, pikir saya waktu itu.
“Perintahnya demikian om,” kata kolega saya di Diknas.
Dari dua kejadian ini lantas saya mencoba membuat analisa tanpa kesimpulan.
Apa maksud kebijakan satu pintu dan lewat satu pintu di kantor dinas pendidikan Bojonegoro itu.
Kalau mau masuk apa harus lewat pintu kantor yang kata mereka ada di depan. Atau kalau mau mengurus sesuatu urusan, misalnya, harus melalui pintu kepala dinas terlebih dulu.
Ah… pusing mikirnya. Daripada pusing biar nanti saya tanya kepada kepala dinas pendidikan Bojonegoro Dandy Suprayitno. Apa yang dimaksud dengan satu pintu itu ?.
Mengingat ini jaman keterbukaan dan transparansi semoga ia memberikan penjelasan satu pintu ini. Terlebih gedung kantor pemerintah itu kan milik negara untuk pelayanan publik.
Berarti milik rakyat juga kan…?
Penulis.
Edy Kuntjoro.
Pimpinan Redaksi netpitu.com