BOJONEGORO. Netpitu.com -Polres Bojonegoro Minggu (21/1) berhasil megamankan kayu jati ilegal yang diangkut truck tanpa disertai dokumen SKHH.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si mengatakan, tersangka illegal loging adalah SN (46), dengan TKP Jalur Bojonegoro – Nganjuk, tepatnya di Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (21/1/2018), sekitar pukul 04:15 wib.
“Tersangka SN (46) ini warga Desa Pajeng, mengangkut kayu jati illegal dengan truk warna kuning kombinasi merah, dengan nomor polisi (nopol) S-8253-UA, dan berhasil diamankan Polhut yang selanjutnya diserahkan ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, SH, SIK, M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Bojonegoro, berupa kayu jati dalam bentuk kayu persegi sebanyak 37 batang dan 11 batang kayu dalam bentuk glondong dan truk warna kuning kombinasi merah, dengan nomor polisi (nopol) S-8253-UA.
Sedangkan pemilik kayu jati dan truk berinisial S, saat ini belum berhasil ditangkap dan masih masuk DPO (Daftar Pencarian orang).
Tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf d dan e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencaegahan dana pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.
(dan)