BOJONEGORO. Netpitu.com – Teka-teki tidak diputusnya kontrak proyek jembatan Trucuk, senilai Rp. 59,6 Milyar terjawab sudah. Ternyata Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, takut dibawa ke lembaga arbitrase (pengadilan niaga/ usaha) oleh kontraktor penyedia jasa kontruksi.
Ketakutan pihak PU sebagai pengguna jasa tersebut diungkapkan Kepala Dinas PU Bina Marga dan PR, Andik Tjandra, jika persoalan putus kontrak tersebut dibawa ke lembaga arbitrase bisa bahaya. Lantaran dampaknya bisa saja seperti yang terjadi pada kasus pupuk.
“Kalau kita putus kontrak, ternyata diarbitrase dia menang, bahaya. Harus ngembalikan duit. Nanti kasusnya kayak pupuk,” ujar Andik Tjandra, Kamis, (22/2), di rung kerjanya.
Karena kekhususan kasus pengadaan proyek barang dan jasa jembatan Trucuk ini, menurut Andik, pihaknya tidak berani sembarangan mengambil langkah.
Karenanya PU sebagai pengguna jasa kontruksi akan berkonsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) lebih dulu. Untuk mempertanyakan persoalan kasus ini masuk dalam ranah apa., sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
Ia tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan putus kontrak, meski di dalam Perpres pengadaan barang dan jasa sendiri sudah diatur tentang ketentuan pemutusan kontrak.
“Lha didalam pemutusan kontrak itu kan jelas bunyinya, dalam Perpres pun bahwa jika pelaksana penyedia jasa (kontraktor) tidak mampu menyelesaikan maka dilakukan pemutusan kontrak. Lha kontraktor ijek mampu kok untuk menyelesaikan,” jelas Andik.
Tapi, kata Andik lebih lanjut, ini kan durasinya menjadi panjang.
“Lha ini yang harus kita konsultasikan dulu ke LKPP, ini masuk dalam ranah apa,” tandasnya.
“Karena kasusnya khusus itu gak bisa sembarangan. Kalau kita putus kontrak, ternyata diarbitrase dia menang, bahaya, harus ngembalikan duit. Nanti kasusnya kayak pupuk,” kata Andik mengungkapkan kekawatirannya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, PPK diberikan kewenangan penuh untuk menentukan, apakah penyedia jada kontruksi yang tidak menyelesaikan kontrak tepat waktu diputus kontrak atau diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan proyek hingga 50 hari.
Kendati demikian, dalam mengambil keputusan tersebut PPK tidak boleh berlaku serta merta tanpa pertimbangan teknis. Karena keputusan itu harus diawali dengan penelitian PPK dengan kecermatan tinggi.
Diberitakan sebelumnya, meski pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan Trucuk sudah mendekati masa akhir kontrak namun di lapangan lokasi jembatan tidak nampak aktivitas kegiatan pengerjaan proyek.
(dan)