Koperasi Kareb Berikan THR H – 7 Sebelum Lebaran

GOODNEWS483 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pada lebaran tahun 2021, Ribuan karyawan Koperasi Kareb yang berada di Kabupaten Bojonegoro, dipastikan 7 hari sebelum Idul Fitri seluruhnya sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami selaku pimpinan perusahaan memastikan seluruh karyawan mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan ketetapan dari Pemerintah”, ujar Direktur Utama Koperasi Kareb Bojonegoro Sriyadi Samporno.

Sriyadi Samporno mengungkapkan, THR ini merupakan rutinitas tahunan yang harus diberikan kepada karyawan, dua tahun ini karyawan bekerja ditengah Pandemi Covid-19. Tetapi hak karyawan untuk mendapatkan THR sebelum lebaran harus diberikan.

“Saat ini, karyawan Koperasi Kareb seluruhnya ada 2.500 orang, kami selalu pimpinan menghimbau saat libur lebaran nanti jangan Mudik sesuai instruksi dari Pemerintah dalam pencegahan Covid-19”, ungkap Sriyadi Samporno yang juga menjabat Ketua Dekopinda Bojonegoro.

Masih menurut Sriyadi Samporno, dalam libur lebaran agar selalu menerapkan himbauan dari pemerintah sehingga saat masuk kerja kembali tetap dalam keadaan sehat, sehingga semua bisa lancar lagi.

Terpisah Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Mochlasin Afan sangat mengapresiasi pada komitmen yang akan dilakukan Koperasi Kareb Bojonegoro kepada karyawannya

“Ini bisa menjadi contoh kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak buruh atau pekerja,” katan Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro melalui pesan Whatsapp.

Dijelaskan, pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

(pur)