Buramnya Potret Pelayanan Pendidikan di Bojonegoro

- Tim

Selasa, 24 Juli 2018 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

” Buramnya Potret Pelayanan Pendidikan di Bojonegoro ”                               

Memprihatinkan, disaat Pemerintah Pusat menempatkan sektor pendidikan menjadi prioritas pembangunan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN. Namun nampaknya upaya Pemerintah pusat ini belum didukung sepenuhnya oleh Pemerintah daerah.

Peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan formal telah menjadi prioritas khusus bagi pemerintahan Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak luput, pelayanan pendidikan bagi kaum difabel pun menjadi sasaran utama untuk dipenuhi secara material. Agar siswa yang menyandang keterbatasan fisik tersebut mendapat perlakuan dan pelayanan yang sama dalam memperoleh pendidikan melalui jalur sekolah.

Namun nyatanya, kehendak Pemerintah pusat ini tidak sepenuhnya mendapat dukungan dari Pemerintah daerah Kabupaten Bojonegoro.

Meski sebelumnya telah digembar-gemborkan oleh pemerintahan era bupati Suyoto, bahwa pemerintah daerah menjamin ketersediaan fasilitas pendidikan bagi kaum difabel. Ternyata fakta dilapangan menunjukkan angka NOL ( 0 ) besar.

Kehadiran Hafids, bocah penyandang cacat mata, tuna netra, di Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Bojonegoro. Merupakan tamparan bagi wajah dunia pendidikan di Bojonegoro. Kabupaten yang berlimpah dengan penghasilan Migas yang setiap tahun mampu mengeruk uang trilyunan rupiah.

Namun apa lacur, jika faktanya, di sekolah (SMPN 7,red) tersebut tidak memiliki peralatan atau media pendidikan yang layak bagi siswa difabel. Ini sungguh sangat tidak masuk akal, kan.

Baca Juga :  Konservasi Bengawan Solo Butuh Gerakan Berbasis Komunitas

Jelas ini bukan kesalahan pihak sekolah. Lantaran pihak lembaga sekolah hanya manerima fasilitas- fasilitas peralatan media pendidikan itu dari pemerintah.

Dan yang paling mengagumkan, adalah tindakan pihak management SMP Negeri 7 Bojonegoro yang mau menerima dan menampung Hafids sekolah di SMPN 7. Sungguh luar biasa dan patut diacungi jempol.

Terlepas itu semua, hal ini menujukkan bahwa selama ini pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah abai terhadap kebutuhan-kebutuhan primer teknis pelayanan pendidikan. Dan apa jadinya jika pembelaan hak-hak kebutuhan kaum difabel ini hanya sebatas formalitas dan pencitraan kepala daerah belaka.

Tentunya bagi kepala derah ( Bupati ) Bojonegoro yang baru, kasus Hafids ini bisa menjadi pelajaran dan titik tolak reformasi pelayanan pendidikan di Bojonegoro. Bahwa potret pendidikan di Bojonegoro masih dibawah standart pelayanan minimal harus segera diperbaiki.

Hal itu bisa terlihat dari banyaknya praktek pungutan sekolah terhadap orang tua didik ( murid ) yang setiap tahun ajaran baru selalu terjadi. Padahal sesuai dengan program Pemerintah pusat pendidikan gratis wajib belajar 12 tahun, harusnya sudah dinikmati oleh masyarakat sejak anak di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

Baca Juga :  Pancasila Dalam Perjuangan "Keadilan"

Dimana para orang tua murid tidak lagi terbebani biaya pendidikan yang mencekik. Sumbangan uang gedung, sumbangan komputer, ataupun sumbangan siswa miskin.

Padahal dalam ketentuan Permendiknas disebutkan apabila pihak sekolah akan meminta sumbangan kepada orang tua murid harus seijin bupati. Jika mengacu pada ketentuan ini, bagaimana bupati bisa dan tega menekan rakyatnya dengan memberi beban pikiran biaya sekolah yang seharusnya menjadi beban pemerintah.

Dan bagaimana pula dengan peran penegak hukum yang mengetahui dan banyak mendengar keluhan tentang pungutan sekolah ini. Para penegak hukum yang meski sudah diberi SK Saber Pungli di tingkat Kabupaten, toh mereka hanya diam seolah-seolah tak mengetahui bahwa pungutan yang dipraktekan di banyak sekolah tersebut adalan Pungli.

Lantas, apa peran Dewan Pendidikan yang dibentuk oleh pemerintah yang diposisikan sebagai mitra yang menjalankan pengawasan layanan pendidikan. Cuma ongkang-ongkang kaki, menyerap honor tiap bulan tanpa kinerja pasti dan riil?.

Begitupun juga dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apakah mereka hanya mendengar tanpa melakukan fungsi kontrolnya?.

Jika semua stocholder hanya mampu melihat dan mendengar tanpa melakukan tindakan perbaikan- perbaikan maka fungsi mereka tak ubahnya seperti tanaman benalu di ranting- ranting pohon. Percuma dan sia-sia.

Sehingga sangat wajar sekali jika menteri keuangan, Sri Mulyani, menilai masih rendahnya peran guru dalam memikirkan anggaran(pendidikan) yang didapat untuk apa, dengan target tujuan yang dihubungkan dengan kepentingan anak-anak Indonesia yang harus dididik.

Baca Juga :  Membaca Strategi Politik Suyoto Dalam Pilkada Bojonegoro

Karena, kalau semua orang pelaku pendidikan sibuk ingin gaji, dan tidak memikirkan pendidikannya, jadi siapa yang memikirkan?. Desainnya mau gimana? Kalau misal dapat 20 persen, ini dipakai strateginya gimana? Apakah gaji, perbaikan kualitas guru, sekolah, atau teknologi?.

Lantas Dia ( Menteri Keuangan, Sri Mulyani ) meminta guru berpikir keras bersama pemerintah mengenai kesejahteraan dan kualitas guru. Sebab, menurutnya, 20 persen atau Rp 444 triliun alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 digunakan untuk sektor pendidikan.

Tak hanya itu, Sri Multani pun juga mengkritisi peran lembaga profesi guru seperti PGRI. Menurut menteri keuangan itu, PGRI merupakan pilar penting yang tidak hanya memperjuangkan kesejahteraan, termasuk tunjangan guru, tapi juga untuk memperjuangkan hasil pendidikan yang baik.

Semoga tulisan ini menjadi pencerahan bagi paktisi pendidikan dan menyadarkan kita bahwa tanggung jawab pendidikan dasar 12 tahun bukan sekedar proyek dan sumbangan- sumbangan. Tetapi bagaimana setiap warga negara Indonesia dapat memperoleh pendidikan secara adil, merata, tanpa dipusingkan oleh besarnya biaya.

 

Artikel/  Opini ini ditulis oleh :
EDY KUNTJORO.
Pemimpin Redaksi netpitu.com

Berita Terkait

Demi Proyek Bansos Jelang Lengser Bupati
Pers Pencasila dan Jurnalisme Patriotik
PKL Berbasis Proyek Solusi Alternatif Di Masa Pandemi Untuk SMK
Opini : Kebijakan Satu Pintu di Kantor Disdik Bojonegoro. Apa Maksudnya ?
Pilkada Tuban “Pertarungan 2 Raja”
Pancasila Dalam Perjuangan “Keadilan”
Pesta Di Tengah Bancana “Tante Mer”
Pilkades : Pilih Pemimpin Atau Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00