Agus Gumiwang Dilantik Jadi Menteri Sosial

- Team

Jumat, 24 Agustus 2018 - 20:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial menggantikan Idrus Marham yang mengundurkan diri. Pelantikan Agus sebagai mensos digelar di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (24/8/2018).

Pelantikan Agus ini berdasarkan Keppres nomor 148p tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan periode tahun 2014-2019.

Baca Juga :  PTUN Surabaya Perintahkan Tunda Pelaksanaan SK Pemberhentian Kades

Agus Gumiwang dilantik menjadi menteri sosial menggantikan Idrus Marham yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial karena terlibat dalam ousaran kasus korupsi yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun telah mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Idrus Marham, Partai Golkar menunjuk Sekretaris Fraksi Golkar sekaligus Plt Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Sosial.

Baca Juga :  Satgas TMMD Tuntaskan Pembangunan Pavingisasi Jalan Desa Meduri

Idrus Marham menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial. Pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana pagi ini.

(*/ams)

Berita Terkait

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD