BOJONEGORO. Netpitu.com – Apa kabar dengan laporan Anwar Sholeh tentang dugaan ganti nama Muk’awanah menjadi Anna Mu’awanah tanpa melalui proses penetapan pengadilan ?.
Meski sekarang ini sudah sebulan pasca gelar perkara di Polda Jatim, namun belum ada juga kabar berita hasil gelar perkara. Kenapa ?, Apakah karena kasus pembunuhan polisi yang melibatkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Semoga saja tidak.
Ketar-ketir dan rasa cemas, Anwar Sholeh, setiap hari menunggu datangnya Surat Pemberitahuan Penanganan Hasil Penyelidikan perkara tersebut. Untuk mengejar hasil pasti, bahkan Anwar Sholeh harus mondar mandir ke penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro mempertanyakan kalau- kalau berita acara gelar perkara tersebut sudah ada di tangan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anwar Sholeh yang ditemui netpitu.con di rumah tinggalnya menyatakan pasrah terhadap apapun bunyi hasil gelar perkara polisi. Namun yang pasti, apabila hasilnya tidak sesuai ekspektasinya atau polisi menghentikan penyelidikan perkara lantaran peristiwa ganti nama tanpa keputusan penetapan pengadilan tersebut merupakan bukan tindak pidana maka dirinya akan melakukan protes keberatan ke Mabes Polri.
Karena bagi Anwar, hal ini bukan sekedar dugaan pelanggaran hukum. Tapi lebih dari itu, juga merupakan penegakkan supremasi hukum di Indonesia.
“Polisi sebagai aparat penegak hukum harus bekerja sebagaimana amanah Undang- undang. Jangan malah sebaliknya, memainkan aturan hukum dan undang- undang menjadi industri hukum,” ujar Anwar Sholeh, Rabu, 24/08/2022.
Mantan ketua DPRD Bojonegoro tahun 1999 – 2004 itu menyakini bahwa polisi penyidik telah mendapatkan kepastian data keterangan bahwa dalam.proses ganti nama bupati Bojonegoro dari Muk’awanah menjadi Anna Mu’awanah tersebut tanpa melalui proses keputusan penetapan pengadilan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1961 Jo UU nomor 23 tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU nomor 24 tahun 2013 <span;>tentang administrasi kependudukan.
Menurut Anwar Sholeh, bahwa ketika seseorang warga negara melakukan perbuatan yang tidak sesuai ketentuan hukum negara maka terjadilah peristiwa perbuatan melawan hukum oleh seseorang tersebut.
Demikian halnya dengan ketika Mu’awanah mengganti namanya dengan nama baru ” Anna Mu’awanah ” yang tidak didahului dengan penetapan keputusan pengadilan maka sudah jelas dan pasti ia melakukan perbuatan melawan hukum.
Apakah anda yakin bahwa perkara ini bisa dinaikkan ke penyidikan ?.
Anwar Sholeh menjawab, itu tergantung polisi. Kalau polisi sebagai aparat hukum mau menegakkan hukum ya pasti bisa ditingkatkan ke penyidikan atau jika polisi kurang data keterangan bisa menindaklanjuti penyelidikan lebih mendalam. Karena informasi yang diterima Anwar dari Kompolnas soal hasil penyelidikan penyidik polisi, ada berkas data yang tidak lagi bisa ditemukan karena alasan kebanjiran di Universitas Borobudur dan pencurian berkas di dinas Dukcapil Tuban.
“Apakah dengan alasan tersebut polisi harus berhenti bekerja ?. Justru disinilah polisi harus mampu membuktikan kompetensinya sebagai aparat hukum yang handal dalam mengungkap perkara,” tandas Anwar Sholeh.
Lantaran, lanjut Anwar Sholeh, penyidik telah mendapat kepastian data keterangan tidak adanya keputusan penetapan ganti nama dari pengadilan pada proses ganti nama Muk’awanah menjadi Anna Mu’awanah.
” Toh dari awal pengaduan dan pelaporan saya itu kan dugaan pelanggaran ganti nama tanpa keputusan penetapan pengadilan. Ketika pelanggaran hukum tersebut telah ditemukan penyidik maka penyidik harus tegas. Jangan hanya karena terlapor adalah bupati penyidik tidak berani melangkah. Ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” tandas Anwar.
( ro )