Rekomendasi Bukan Ketentuan Aturan, Pelaksanaan Kegiatan Belanja Proyek Tanggung Jawab Satker Dinas

- Tim

Senin, 25 Januari 2021 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Susanto Rismanto, praktisi hukum Bojonegoto.

Agus Susanto Rismanto, praktisi hukum Bojonegoto.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Menggelindingnya kasus dugaan jual beli paket prorek pengadaan langsung usulan DPRD di Satreskrim Polres Bojonegoro, dikatakan Agus Susanto Rismanto, mantan anggota DPRD Bojonegoro yang kini berprofesi sebagai penasehat hukum, harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legeslatif.

“Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan belanja di Satker OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) atau lembaga eksekutif menjadi tanggung jawab kepala dinas atau SKPD. Karena kepala dinas ex officio menjadi Pengguna Anggaran (PA) dan PA mempunyai kewajiban hukum.melaksanakan APBD,” tegas Agus Susanto Risman, praktisi hukum Bojonegoro, kepada netpitu.com, Senin, (25/1/2021).

Menurutnya, tanggungjawab pelaksanaan kegiatan belanja proyek yang telah disahkan dalam APBD sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala dinas, selaku Pengguna Anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kegiatan di SKPD/OPD menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pembuat Teknik Komitmen (PPTK) . Jika ada kegiatan OPD yang tidak bisa dilaksankan karena kondisi tertentu, itu menjadi diskresi PA dan bisa disampaikan pada APBD perubahan atau menjadi SILPA di akhir tahun,” kata Agus menjelaskan.

Baca Juga :  OTT Wali Kota Cilegon KPK Temukan Modus Baru Samarkan Suap

Dalam kasus ada intervensi dari pihak DPRD, pengguna anggaran bisa mengabaikan atau menolak sesuai tupoksi. Karena DPRD tidak bisa bertindak sebagai eksekutor, karena itu akan menjadi vest interest dan melanggar tata tertib DPRD.

DPRD, tambah Agus, mempunyai fungsi budgeting yaitu mengusulkan anggaran dalam penyusunan anggaran melalui KUA PPAS maupun Raperda APBD.
Setelah usulan anggatan disahkan menjadi Parda APBD maka fungsi DPRD selanjutnya melakukan pengawasan ( Controlling ).

‘Apakah Perda APBD tersebut sudah dilaksanakan sesuai ketentuan atau tidak,” tandas mantan anggota Badan Anggaran DPRD dan ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoto, Agus Susanto Rismanto.

Menyikapi bergulirnya dugaan kasus jual beli proyek usulan dewan di Dinas Pendidikan, praktisi hukum itu mengatakan, proyek usulan dewan atau yang biasa disebut Pokir, sebenarnya sejak 2013 lalu, telah dikritisi ole Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui surat edaran yang dikirimkan ke Pemerintah dan DPRD di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Ketika Bupati Bojonegoro Langgar Aturan Sendiri

Dalam pratiknya, banyak terjadi intervensi anggota dewan pada pelaksanaan kegiatan belanja proyek yang berasal dari udulan dewan tersebut. Semebtara itu, untuk menghindar dari tanggung jawab hukum, Satker OPD atau dinas, biasanya membuat rekomendasi yang harus ditandatangani oleh dewan pengusul kegiatan proyek.

“Ini kan aneh. Seharusnya Satker dinas menolak rekomendasi sebagai bentuk intervensi DPRD dalam belanja kegiatan proyek bukan malah memfasilitasi dengan menyediakan blanko rekomendasi,” ujar Agus S. Rismanto, saat berkunjung ke kantor netpitu.com.

Padahal, lanjut Agus, seluruh kewenangan pelaksanaan kegiatan belanja proyek itu menjadi wewenang kepala dinas selaku pengguna anggaran.

“Jika ada anggota dewan yang memberikan rekomendasi kepada penyedia jasa kontruksi, PA, PPK, dan PPTK bisa menolaknya, karena tidak diatur dalam ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ungkap Agus lebih lanjut.

Baca Juga :  50 Kader Lingkungan Peringati Hari Peduli Sampah Nasional

Menyoal dugaan kasus jual beli proyek udulan dewan di dinas pendidikan Bojonegoro, menurut mantan anggota dewan ini, penyidik polisi harus bisa menemukan unsur kerugian keuangan negaranya.

Karena bisa jadi, dalam kasus tersebut tidak terjadi kerugian keuangan negara tapi hanya maladministrasi. Sebaliknya, bisa jadi proses administratif pelaksanaan kegiatan belanja proyek tersebut sudah benar dan tidak ada pelanggaran, tapi setelah diaudit pekerjaan proyek fisiknya ternyata ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Rekomendasi, kata Agus, tidak termasuk dalam syarat ketentuan peraturan pelaksanaan kegiatan belanja di Satker dinas. Sehingga keberadaan rekomendasi harus diabaikan atau harus dianggap tidak ada.

“Pada proyek yang bermasalah dan terdapat kerugian keuangan negara, keberadaan rekomendasi akan digunakan sebagai alat untuk pembuktian ada atau tidaknya kongkalikong anggota DPRD dengan rekanan penyedia jasa kontruksi,”tandas Agus Susanto Rismanto.

(ro).

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00