Penyuluh Agama Islam Non PNS Dilarang Berafiliasi Dengan Ormas Yang Dicabut Ijinnya

BERITA641 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan masyarakat yang berkarakter religi. Karena itu, PAI perlu menyusun program kerja lebih terukur agar tujuan kepenyuluhan bisa tercapai.

Untuk mengawali kinerja tahun 2022, PAI Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Bojonegoro menggelar kegiatan di Aula Kankemenag, bertajuk Pembinaan dan Penyusunan Program Kerja Tahun 2022, Selasa (25/01/2022).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Subbag TU Kantor (Kemenag) Bojonegoro, Muhammad Muhlisin Mufa dilanjutkan Pembinaan yang diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam non PNS Se Kabupaten Bojonegoro sejumlah 221 orang, dengan rincian masing-masing kecamatan 8 orang sesuai dengan tupoksinya.

Baca Juga :  Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Dalam materi pembinaan Kasubbag TU menyampaikan regulasi Kementerian Agama RI diantaranya PMA Nomor 18 Tahun 2020 tentang Visi dan Misi Kemenag, SE Dirjen Bimas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Larangan berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya bagi ASN pada Kementerian Agama.

Kasubbag TU berpesan kepada para penyuluh yang tersebar di 28 kecamatan agar melaksanakan tugas kepenyuluhan dengan maksimal, utamanya dalam dakwah berbasis digital, penguatan moderasi beragama dan dukungannya terhadap sembilan tugas dan fungsi pokok KUA.

“Bahwa tidak bisa dipungkiri, keberadaan dan eksistensi seorang Penyuluh sangat dinantikan oleh masyarakat, apalagi yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan”, ungkap Kasubbag TU.

Baca Juga :  Saksi Ahli Dari Inspektorat Sebut Terdakwa Bukan Penyedia Barang

Kasubag TU Kemenag Bojonegoro menjelaskan, kita harus memaksimalkan delapan program yang sudah dicanangkan yakni terkait dengan Kerukunan Umat Beragama, Pencegahan radikalisme dan aliran menyimpang, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pengentasan buta aksara Al-Qur’an, pembentukan keluarga sakinah, pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan zakat, penyelesaian sertifikasi wakaf, pengenalan dan pengelolaan produk halal.

Ditempat yang sama, Kasi Binmas Islam Kemenag Bojonegoro, Abdullah Hafith menegaskan semua program kepenyuluhan mustahil akan bisa terwujud tanpa ada kerjasama dengan pihak KUA Kecamatan, termasuk melakukan koordinasi dan komunikasi ke berbagai Dinas dan Instansi terkait.

Baca Juga :  Data Realisasi Pelaksanaan Proyek BKKD Rekanan dan Kades Tidak Sama

“Program-program yang akan dibahas dalam forum ini nanti menjadi program inti yang harus menjadi program utama kita agar bisa menyeimbangkan potensi gerakan fikir dan dzikir, gerakan sosial dan fungsional, gerakan nurani dan insani”, terang Abdullah Hafith

Abdullah Hafith menambah, salah satu bukti keberhasilan penyuluh diantaranya harus melaporkan kegiatannya kepada Kantor Kemenag Bojonegoro setiap bulannya dengan e-PA (elektronik Penyuluh Agama). Maka ia mengajak kepada seluruh PAI agar senantiasa selalu berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya ditengah-tengah masyarakat serta tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

(pur)