Sidang Dugaan Korupsi BOP, Saksi Sebut Diancam Tembak Kepala dan Di Intimidasi Jaksa Penyidik

BERITA856 views

SURABAYA. Netpitu.com – Sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) pencegahan Covud19 untuk Taman Pendidikan Qur’an/ Al Qur’an, yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Kamis ( 24/02/2022 ), berlangsung seru dan tegang.

Pasalnya, saksi Andi Fajar Nenggolan, mantan santri Pondok Darut Tawwabin tahun 2007-2012, yang dihadirkan di persidangan oleh JPU mengaku diancam akan ditembak oleh oknum penyidik kejaksaan saat dirinya diperiksa sebagai saksi.

“Saat diperiksa Kejaksaan, saya diancam ditembak,” kata saksi Andi Fajar, Kamis (24/2/2022) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sembari meragakan jari oknum Kejaksaan menempel dikepalanya.

Dikatakan Andik, ancaman itu dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Edward Naibaho SH. “Saya diancam Jaksa Edward,” tegas Andik menahan isak tangis.

“Saya sekitar 17 kali diperiksa kejaksaan. Ada paksaan tanda tangan, kalau tidak saya engga boleh pulang,” tandas Andi.

Akibat ancaman dan tekanan itulah yang membuat Andi Fajar mengakui menerima aliran dana Rp 600 ribu dari koordinator kecamatan (kortan) BOP Covid-19, untuk diberikan Shodikin.

Baca Juga :  Golkar Gelar Lomba Beksan Langen Tayub Seblak Sampur Kuning

Saksi Andi Fajar pun seketika itu, dalam persidangan tersebut mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 9, 13 dan 20 yang sudah dibuat Kejaksaan. BAP tersebut berisi perintah Shodikin menerima Rp 600 ribu dari masing-masing kortan.

“Kalau saya terima Rp 150 ribu, untuk pekerjaan masing-masing paket itu yang benar,” aku Andi Fajar di depan majelis hakim.

Andi pun mengatakan jika dalam kegiatan BOP ini, dirinya ditunjuk oleh terdakwa Shodikin untuk melakukan pekerjaan input data dan mengantar barang protokol kesehatan di setiap kecamatan.

Mendengar pencabutan BAP oleh saksi Andi, Jaksa Penuntut Umum pun mempertanyakan alasan saksi mencabut BAP.

Menjawab pertanyaan JPU saksi mengatakan karena saksi saat diperiksa Tim penyidik kejaksaan negeri Bojonegoro lebih kurang 17 kali, saksi mendapatkan perkakuan tekanan dan ancaman. Seperti mau ditahan dan tidak akan dipulangkan serta mendapatkan ancaman mau ditembak oleh penyidik

Menanggapi kesaksian Andi yang mengalami tekanan dan ancaman saat dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik kejaksaan, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH, MH, meminta agar JPU melakukan verbal lisan ( konfrontir ) terhadap keterangan Andi Fajar.

Baca Juga :  Nama Kacabdik Jatim di Bojonegoro Dicatut Untuk Penjualan Map Ijazah dan Buku Raport

“Jaksa nanti panggil penyidiknya, saksi ini harus di verbal lisan,” tegasnya. Selanjutnya ketua majelis hakim pun menegur saksi  agar tidak menangis dipersidangan. Karena segala sesuatu yang sudah dijelaskan di persidangan ada konsekuensi hukumnya.

Sementara itu, JPU Tarjono SH didampingi JPU Marindra Prahandif, S.H, MH, seusai persidangan, saat diminta kondirmasinya terkait saksi di bawah tekanan ancaman tembak maupun intimidasi lainnya dalam proses penyidikan, tidak mau memberikan komentarnya.

“Maaf, saya nggak mau komentar,” katanya singkat.

Sedangkan, Pinto Utomo SH, MH kuasa hukum Shodikin mengaku, saksi yang dibawah ancaman harus mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Nanti akan kita rapatkan dulu dengan tim,” ujarnya.
Ia pun tidak mempermasalahkan jika nantinya keterangan saksi yang menerangkan adanya tekanan dan ancaman tembak tersebut dilakukan konfrontasi pada kedua belah pihak

Baca Juga :  Pawai Budaya, SMA Negeri 1 Bojonegoro Tampilkan Keanekaragaman Budaya

“Kami menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim dalam mengungkap peristiwa kasus ini,” tutur Pinto Utomo. SH. MH.

Diberikan sebelumnya, Pengadilan negeri Tipikor, Surabaya, menggelar sidang dugaan korupsi pemotongan BOP Covid19 untuk TPQ/TPA, dengan terdakwa ketua FKPQ Bojonegoro, Shodikin.

Dari pemeriksaan saksi Kortan FKPQ kecamatan di persidangan terungkap bahwa uang Rp. 1 juta tersebut dipungut oleh Kortan TPQ/TPA yang ada di Kecamatan dari lembaga TPQ/TPA penerima BOP.

Kemudian dari uang Rp. 1 juta tersebut pemanfaatannya dibagi dua. Rp. 400 ribu diambil Kortan kecamatan untuk operasional pengurusan BOP.

Sedangkan Rp. 600 ribu diserahkan kortan ke FKPQ Kabupaten yang disetorkan kepada Andi, untuk biaya operasional kegiatan BOP. Mulai dari sosialisasi, pengiriman barang alat-alat Prokes, dan pelatihan pembuatan LPJ.

Namun demikian, hingga persidangan yang digelar PN Tipikor, Surabaya, Kamis, 24/02/2022, belum ada satu pun saksi yang dapat menunjukkan bukti fisik penyerahan uang kepada terdakwa Shodikin.

“Semuanya hanya berdasar keterangan lisan, dan saksi tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi penyerahan uang,” papar kuasa hukum terdakwa. Pinto Utomo. SH. MH.

(ro)