BOJONEGORO. Netpitu.com – Tersangka kasus dugaan korupsi uang pengawasan internal Inspekstorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, akhirnya dijebloskan ke penjara, Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Sebelum digiring dan dijebloskan ke penjara, Syamsul Hadi, terlebih dahulu menjalani tes kesehatan di rumah sakit.
Mantan kepala Kantor Inspektorat, Syamsul Hadi, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam sangkaan primernya tersangka diancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan, Kamis (25/4/2019), di kantor Kejari Bojonegoro.
Dikatakan Achmad Fauzan, Syamsul Hadi adalah satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi dana pengawasan internal di Inspektorat tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Karena tersangka telah membuat kebijakan yang berdampak pada kerugian keuangan negara Rp. 1,7 milyar lebih.
“Kita tetapkan tersangka tunggal, karena yang telah mengembalikan kerugian negara,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro itu.
Hari ini, Kamis (25/4/2019), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan, Syamsul Hadi yang datang ke Kejaksaan dengan penasehat hukumnya langsung ditahan di Rutan Bojonegoro.
(ro/dan)