Terjerat Kasus Korupsi Kepala Inspektorat Bojonegoro Dijebloskan Ke Penjara

- Tim

Kamis, 25 April 2019 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjerat kasus korupsi Rp. 1,7 milyar mantan Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Bojonegoro, Kamis (25/4/2019).

Terjerat kasus korupsi Rp. 1,7 milyar mantan Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi, dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Bojonegoro, Kamis (25/4/2019).

BOJONEGORO. Netpitu.com – Tersangka kasus dugaan korupsi uang pengawasan internal Inspekstorat Kabupaten Bojonegoro, Syamsul Hadi, akhirnya dijebloskan ke penjara, Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.

Sebelum digiring dan dijebloskan ke penjara, Syamsul Hadi, terlebih dahulu menjalani tes kesehatan di rumah sakit.

Mantan kepala Kantor Inspektorat, Syamsul Hadi, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dalam sangkaan primernya tersangka diancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan, Kamis (25/4/2019), di kantor Kejari Bojonegoro.

Baca Juga :  Dalam Sehari Bupati Anna Muawanah Didemo Dua Ormas
Syamsul Hadi, saat digiring petugas Kejaksaan negeri Bojonegoro di Lapas Bojobegoro. Mantan kepala Inspektorat Bojonegoro ini terjerat kasus korupsi yang rugikan negara Rp. 1,7 milyar. Kamis (25/4/2019).

Dikatakan Achmad Fauzan, Syamsul Hadi adalah satu-satunya tersangka dalam kasus korupsi dana pengawasan internal di Inspektorat tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017. Karena tersangka telah membuat kebijakan yang berdampak pada kerugian keuangan negara Rp. 1,7 milyar lebih.

Baca Juga :  Kapolres Rilis 7 Kasus Berhasil Diungkap

“Kita tetapkan tersangka tunggal, karena yang telah mengembalikan kerugian negara,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro itu.

Hari ini, Kamis (25/4/2019), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan, Syamsul Hadi yang datang ke Kejaksaan dengan penasehat hukumnya langsung ditahan di Rutan Bojonegoro.

(ro/dan)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00