JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), A. Afifuddin, memastikan telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, dalam penyelenggaraan Pemilukada 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI, KPU, Bawaslu dan Menteri Kemenkumham, yang digelar pada, Minggu, 25/08/2024, ketua KPU, menegaskan KPU akan mengadopsi putusan MK <span;>nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, secara utuh.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, dalam kesimpulan rapat, menyatakan setuju atas perubahan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, provinsi, kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, rapat pengesahan PKPU di DPR direncanakan dilaksanakan pada Senin (26/8). Namun untik percepatan rapat perlu dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka.
Berkiut isi pasal perubahan PKPU yang disesuaikan dengan putusan MK. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11.
1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur
<span;>Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi
<span;>perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
2. Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
<span;>a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Selain ambang batas, PKPU perubahan juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15, yang berbunyi ” Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
( ro )