PAW Wakil Ketua DPRD Tuban Hj. Tri Astutik Dilantik

- Team

Selasa, 25 September 2018 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Tri Astutik, mengucapkan sumpah jabatan sebagai pengganti antar waktu wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban, Jawa timur, Senin (24/9/2018).

Hj. Tri Astutik, mengucapkan sumpah jabatan sebagai pengganti antar waktu wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban, Jawa timur, Senin (24/9/2018).

TUBAN. Netpitu.com – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna dan Pengambilan sumpah/janji jabatan wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban dari Partai Gerindra, Hj. Tri Astuti, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Senin (24/09/18).

Usai mengikuti Rapat Paripurna, Wabup menyampaikan ucapan selamat kepada Hj. Tri Astuti, SH yang telah diambil sumpahnya dan dilantik menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban menggantikan H. Fanani yang telah meninggal dunia pada awal tahun 2018 lalu. 

Baca Juga :  Cegah Aksi di Candi Borobudur Kapolres Blusukan ke PMII, GMNI dan HMI

“Saya yakin dengan pengalaman yang sudah ada, proses penyesuaian tersebut tidak akan menjadi hal yang sulit,” ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, dengan Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. Miyadi, S.Ag, M.M menyampaikan menghimbau kepada Hj. Tri Astuti, S.H untuk segera menyesuaikan diri dalam jabatan yang baru. 

Baca Juga :  10 Tahun Pimpin Tuban, Bupati Fathul Huda Sampaikan Capaian Prestasi

“Kesolidan dalam menjaga hubungan yang harmonis dan saling menjaga menjadi kunci yang utama dalam mengemban amanah sebagai wakil ketua DPRD yang bersifat kolektif dan kolegial tersebut,” ungkapnya.

Dengan mulai terisinya kekosongan wakil ketua DPRD, maka beberapa tugas pokok fungsi yang wakil ketua DPRD Kabupaten Tuban dapat berjalan dengan maksimal. Diantaranya melakukan koordinasi sesuai dengan tanggungjawab dan beban sebagai wakil ketua DPRD.

Miyadi juga berharap, dengan terwakinyal ketua yang baru, dapat memberi energi baru bagi sehingga dapat memaksimalkan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi DPRD, diantaranya pembentukan peraturan daerah , anggaran dan sekaligus pengawasan.

Baca Juga :  Semen Indonesia Raih Penghargaan dari PMI Tuban

“Dalam hal ini, DPRD merupakan kipas bagi kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mewujudkan efisiensi, efektifitas, probolitas dan akutanbilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Melalui pelaksanaan hak, kewajiban tugas dan wewenang fungsi DPRD,” pungkasnya.

(met)

Berita Terkait

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap
DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD