Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD

BERITA, HUKUM2.570 views

SURABAYA. Netpitu. com – Mantan camat Kecamatan Padangan, Heru Sugiarto, Senin ( 25/ 09/ 2023 ), hari ini, mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedatangan Heru atas permintaan majelis hakim pengadilan Tipikor agar mantan camat Pasangan itu dihadirkan setiap ada pemeriksaan saksi kepala desa, dengan tujuan untuk mengkonfrontasikan keterangan kepala desa yang berbeda dengan keterangan camat Padangan.

Sebelumnya, Senin ( 11/ 09/ 2023 ) lalu, mantan camat Padangan Heru Sugiarto, telah diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim. Dalam keterangannya Heru membantah semua keterangan yang disampaikan kepala desa. Untuk mendapatkan kebenaran akhirnya majelis hakim melakukan sidang konfrontasi atas keterangan kepala desa dan camat Padangan dalam pelaksanaan BKKD 8 desa di kecamatan Padangan.

Baca Juga :  Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW, David Ferbian Sandi Gelar Sholawatan

Pada sidang Senin ( 18/ 09/ 2023 ) sebelumnya, mantan camat Padangan tidak hadir dalam persidangan. Menurut Heru Sugiarto, ketidakhadirannya dalam sidang Senin minggu lalu, karena tidak ada undangan dari kejaksaan negeri Bojonegoro.

” Lha saya datang kan karena ada undangan ( dari kejaksaan). Kalau tidak ada undangan kan saya tidak tahu ( kalau harus hadir di persidangan. red)” ungkap mantan camat Padangan, Heru Sugiarto kepada netpitu. com, Senin ( 25/09/2023), di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga :  Saksi Ahli Dari Inspektorat Sebut Terdakwa Bukan Penyedia Barang

Ditanya apakah hari ini ada undangan dari kejaksaan, Heru Sugiarto menyatakan mendapatkan undangan dari kejaksaan. Karenanya ia hadir ke pengadilan Tipikor untuk memenuhi undangan tersebut.

Sidang dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Senin ( 25/09/2023 ) hari ini Jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro, menghadirkan saksi 4 kepala desa ( desa Kendung, desa Prangi, Desa Kebonagung, desa Cendono) dan 4 saksi dari Timlak BKKD pada desa tersebut.(