JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu, (25/10). Kali ini sasaran yang tertangkap dalam OTT lembaga anti rasuah itu adalah bupati Kabupaten Nganjuk, Jatim, Taufiqurrohman.
Menurut informasi, ada sembilan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut, satu di antaranya Bupati Nganjuk.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Ada, sekarang lagi diperiksa di Polres Nganjuk satu jam lalu 14.00 WIB, pinjam ruangan,” ujar Frans.
Frans mengatakan bahwa Polres Nganjuk hanya meminjamkan ruangan kepada KPK.
Pantauan wartawan, sejumlah pejabat Dinas di Kabupaten Nganjuk diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kantor Polisi Polres Nganjuk, Rabu (25/10).
Menurut Informasi yang dihimpun, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Nganjuk.
Dari pengamatan di lapangan ruangan Kepala Dinas LH Kabupaten Nganjuk disegel memakai garis KPK berwarna merah.
Terpisah, Kabag Humas Kabupaten Nganjuk, Agus Irianto membenarkan adanya sejumlah kepala dinas yang didatangi penyidik Tim KPK.
“Kepala dinas masih diverifikasi tim penyidik KPK di Polres Nganjuk,” kata Agus Irianto.
Taufiqurrahman merupakan Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018 yang pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 lalu. Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi 5 proyek pembangunan di Kab. Nganjuk pada tahun 2009.
Lima proyek tersebut, pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir, proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak terima status tersangka, Taufiqurrahman kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alhasil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal.
Akhirnya, kasus yang melibatkan Taufiqurrahman itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
(Ams)