Pemerintah Tunda Pembentukkan Densus Tipikor

- Tim

Rabu, 25 Oktober 2017 - 07:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/10) berakhir dengan keputusan menunda pembentukan Densus Tipikor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, Wiranto menyatakan munculnya usulan pembentukan Densus Tipikor menjadi alarm bagi KPK agar memperbaiki kinerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kan warning bagi KPK bahwa perlu adanya introspeksi diri untuk memperkuat kelembagaannya itu sehingga tugas-tugas KPK lebih efektif ke depannya,” kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Baca Juga :  Ketua KPUD : PPK, PPS, KPPS Harus Netral Dalam Pilkada

Presiden Joko Widodo menunda realisasi pembentukkan Densus Anti Korupsi yang digagas Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian, beberpa waktu lalu. Pembentukan Densus Tipikor dikatakan masih memerlukan kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya Polri telah merancang pembentukkan Densus Tipikor untuk memerangi tindak pdana korupsi yang semakin marak di berbagai daerah dan gagasan Kapolri tersebut mendapat dukungan dari DPR.

Baca Juga :  Panwaskab Beri Peringatan Tim Anna-Wawan

Anggaran sebesar Rp 2,6 triliun pun telah dianggarkan untuk mendukung pembenuan Densus Tipikor. Anggaran sejumlah itu rencananya akan dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Khusus belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar. Dana yang dialokasikan untuk belanja barang sekitar Rp 300 miliar.

Kapolri Tito Karnavian menjelaskan, anggaran barang itu akan digunakan untuk menjalankan proses penanganan tindak pidana korupsi seperti penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Dapat Nomor 4, Basuki Minta Relawannya Tak Jelekan Calon Lain

Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor-kantor hingga tingkat daerah serta pengadaan alat penyelidikan penyidikan, dan kebutuhan lain.

“Yang terakhir sekitar Rp 1,5 triliun itu adalah belanja modal kalau mau dibangun satgas-satgas wilayah dengan gedung-gedungnya, idealnya segitu. Itu pun bertahap sampe 2020 selama 3 tahun,” jelas Tito di Gedung DPR saat itu.

(Ams)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM