BOJONEGORO. Netpitu.com – Tindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik yang libatkan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, sebagai terlapor, Senin, ( 24/10/2021), hari ini, Direskrimsus Kepolisian daerah (Polda) Jawa timur hari ini, memanggil 3 orang saksi. Namun 1 orang saksi bernama Dankuswan, tidak hadir penuhi panghilan penyidik.
Kedua saksi yang hari ini menjalani pemeriksaan penyidik adalah Yusti Rubiyanto, dan Rachmat Bima Kuswanto, admin pada group WhatsApp Jurnalis dan Informasi yang memiliki anggota group sek8tar 200 orang dari berbagai profesi.
Yusti Rubiyanto dan Rachmat Bima merupakan saksi yang tiap harinya berprofesi sebagai wartawan di Bojonegoro. Keduanya sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang diadukan oleh Budi Irawanto, ke Polres Bojonegoro, pada 9 September 2021 lalu.
Pemanggilan kedua sebagai saksi di Polda merupakan pemanggilan yang pertama kalinya, sejak kasus pencemaran nama baik ini diambil alih oleh Polda Jatim.
Yusti Rubiyanto, wartawan kompas.tv, yang dihubungi netpitu.com melalui pesan whatsappnya membenarkan adanya pemanggilan dirinya ke Polsa Jatim.
“Dimintai keterangan oleh Penyidik untuk perkara pencemaran nama baik yang diadukan Wakil Bupati Bojonehoro, Budi Irawanto,” tulis Yusti Rubiyanto, yang biasa dipanggil Teyeng, dalam pesan whatsappnya.
Sementara itu, kepada wartawan, Rachmat Bima, juga membenarkan pemanggilan dirinya oleh Polda Jatim pada hari ini.
“Ya mas saya dipanggil penyidik Polda atas laporan Mas Wawan terhadap Bupati, ini saya sudah di Polda,” kata Bima melalui telepon selularnya.
Bima juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggi Penyidik Polda Jatim melalui surat Nomor K6965/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus, untuk dilakukan permintaan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, telah melaporkan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan fitnah melalui media sosial, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain dilaporkan Budi Irawanto ke polisi, bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, juga dilaporkan Caterrin Kumalasari Irawanto, putri Budi Irawanto, yang turut disebut-sebut oleh Anna Mu’awanah dalam chat terbuka di group whatsapp Jurnalis dan Informasi.
(ro)
Cataran Redaksi : Berita ini telah dilakukan ralat pembaharuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT