Menelisik BOP Pontren, MDT dan TPQ Untuk Pencegahan Covid-19

- Tim

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Pandemi virus Corona 19, bukan hanya mendatangkan keprihatinan sosial ekonomi masyarakat, namun moral pun turut tergerus oleh hasrat mencari keuntungan demi memperkaya diri sendiri.

Bencana pandemi Covid-19, bagi sebagian orang merupakan berkah, karena rejeki datang tanpa disangka-sangka. Baik berupa bantuan pangan, modal keuangan, atau bantuan stimulus lain yang dananya bersumber dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Khusus untuk lembaga pendidikan yang bernaung di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, melalui Ditpontren dan Pendidikan Keagamaan Islam, memberikan stimulus Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covud-19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bantuan keuangan yang bersumber dari Kementerian agama tersebut untuk Kabupaten Bojonegoro diberikan kepada Lembaga Taman Pendidikan Qur’an, Madrasah Diniyah Takmikiyah, dan Pindok Pesantren.

Dengan setiap lembaga TPQ dan Madrasah Diniyahndengan masing-masing lembaga mendapatkan BOP Rp. 10 juta. Sedangkan BOP untuk Ponpes kecil Rp. 25 juta, Ponpes sedang Rp. 40 juta dan Ponpes besar Rp. 50 juta.

Baca Juga :  Belanja Lauk Pauk Rumdin Bupati Bojonegoro Terlalu Besar, LSM Angling Dharma Unjuk Rasa DPRD

Dalam panduan Juknis ( SK Dirjen Pendis Kemenag RINo. 5134 Tahun 2020 tentang perubahan SK Dirjen Pendus nomor 1248 tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid 19 tahun anggaran 2020 ), telah diatur pemanfaatan bantuan keuangan tersebut untuk :

1. Pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan islam, seperti membayar listrik, air, keamanan dan lain-lain.

2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan di Pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand satnitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.

Bantuan keuangan yang diterimakan langsung pada lembaga penerima ini disalurkan dalam 3 tahap. Untuk tahap l disalurkan pada minggu kedua September 2020, sedangkan untuk bantuan tahap ll, disalurkan pada Oktober 2020, dan bantuan tahap lll, disalurkan pada Nopember 2020.

Baca Juga :  Diduga Lapuk Atap Bangunan KPU Bojonegoro Ambrol

Setelah menerima bantuan, lembaga penerima baik pondok pesantren, TPQ dan Madrasah Diniyah, diwajibkan menyampaikan surat laporan pertanggungjawaban yang berisi riancian penggunaan bantuan paling lambat Desember.

Dalam LPJ yang dibuat lembaga penerima, harus dilampiri surat pernyataan yang menerangkan bahwa penerima bantuan menerima utuh dana bantuan, tidak memberikan sesuatu kepada pemberi bantuan dan pihak lain, dan menggunakan bantuan sesuai petunjuk teknis.

Selain itu ada larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh lembaga penerima dalam mengelola dana bantuan operasional pendidikan untuk pencegahan dan pengendalian Covid19 ini.

Ada 8 poin larangan yang mesti ditaati oleh penerima bantuan jika tidak mau terjerat pada kasus pidana korupsi. Sesuai Juklak Juknis bantuan operasional pendidikan untuk pencegahan Covid 19 ini dilarang untuk :

a. Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan bagi hasil;
b. Menampnamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan;
c. Dipinjamkan kepada pihak lain;
d. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada relevansinya dengan pemanfaaran bantuan, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan;
e. Membayar bonus/intensifdan transportasi rutinbagi pendidikdan tenaga pendidikanpesantren dan pendidikan keagamaan islam;
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana pesantren dan pendidikan keagamaan Islam;
g. Membangun gedung/ ruangan baru;
f. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemetintah daerah secara penuh.

Bagi lembaga penerima bantuan yang tidak mengindahkan larangan tersebut, terdapat sanksi hukum yang menanti. Seperti disebutkan dalam Juknis, segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi menurut peraturan petundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Suyoto dan Suhadi Mulyono Diperiksa Kejaksaan

Lantas, bagaimanakah pelaksanaan bantuan ini di lapangan ?. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan Juknis ?. Adakah pelanggaran yang dilakukan ?.

Menjawab pertanyaan tersebut netpitu.com telah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan fakta menarik dan mengejutkan. Untuk mengetahui perkembangannya simak laporan beritanya di netpitu.com.

(ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00