BOJONEGORO. Netpitu.com – Pandemi virus Corona 19, bukan hanya mendatangkan keprihatinan sosial ekonomi masyarakat, namun moral pun turut tergerus oleh hasrat mencari keuntungan demi memperkaya diri sendiri.
Bencana pandemi Covid-19, bagi sebagian orang merupakan berkah, karena rejeki datang tanpa disangka-sangka. Baik berupa bantuan pangan, modal keuangan, atau bantuan stimulus lain yang dananya bersumber dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Khusus untuk lembaga pendidikan yang bernaung di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, melalui Ditpontren dan Pendidikan Keagamaan Islam, memberikan stimulus Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) untuk pencegahan dan pengendalian pandemi Covud-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bantuan keuangan yang bersumber dari Kementerian agama tersebut untuk Kabupaten Bojonegoro diberikan kepada Lembaga Taman Pendidikan Qur’an, Madrasah Diniyah Takmikiyah, dan Pindok Pesantren.
Dengan setiap lembaga TPQ dan Madrasah Diniyahndengan masing-masing lembaga mendapatkan BOP Rp. 10 juta. Sedangkan BOP untuk Ponpes kecil Rp. 25 juta, Ponpes sedang Rp. 40 juta dan Ponpes besar Rp. 50 juta.
Dalam panduan Juknis ( SK Dirjen Pendis Kemenag RINo. 5134 Tahun 2020 tentang perubahan SK Dirjen Pendus nomor 1248 tahun 2020 Tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid 19 tahun anggaran 2020 ), telah diatur pemanfaatan bantuan keuangan tersebut untuk :
1. Pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan islam, seperti membayar listrik, air, keamanan dan lain-lain.
2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan di Pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand satnitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.
Bantuan keuangan yang diterimakan langsung pada lembaga penerima ini disalurkan dalam 3 tahap. Untuk tahap l disalurkan pada minggu kedua September 2020, sedangkan untuk bantuan tahap ll, disalurkan pada Oktober 2020, dan bantuan tahap lll, disalurkan pada Nopember 2020.
Setelah menerima bantuan, lembaga penerima baik pondok pesantren, TPQ dan Madrasah Diniyah, diwajibkan menyampaikan surat laporan pertanggungjawaban yang berisi riancian penggunaan bantuan paling lambat Desember.
Dalam LPJ yang dibuat lembaga penerima, harus dilampiri surat pernyataan yang menerangkan bahwa penerima bantuan menerima utuh dana bantuan, tidak memberikan sesuatu kepada pemberi bantuan dan pihak lain, dan menggunakan bantuan sesuai petunjuk teknis.
Selain itu ada larangan dan sanksi yang harus dipatuhi oleh lembaga penerima dalam mengelola dana bantuan operasional pendidikan untuk pencegahan dan pengendalian Covid19 ini.
Ada 8 poin larangan yang mesti ditaati oleh penerima bantuan jika tidak mau terjerat pada kasus pidana korupsi. Sesuai Juklak Juknis bantuan operasional pendidikan untuk pencegahan Covid 19 ini dilarang untuk :
a. Disimpan dengan maksud dibungakan dan/atau mendapatkan bagi hasil;
b. Menampnamkan saham dan/atau investasi dengan maksud mendapatkan keuntungan;
c. Dipinjamkan kepada pihak lain;
d. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada relevansinya dengan pemanfaaran bantuan, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan;
e. Membayar bonus/intensifdan transportasi rutinbagi pendidikdan tenaga pendidikanpesantren dan pendidikan keagamaan islam;
f. Rehabilitasi sedang dan berat bagi sarana dan prasarana pesantren dan pendidikan keagamaan Islam;
g. Membangun gedung/ ruangan baru;
f. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemetintah daerah secara penuh.
Bagi lembaga penerima bantuan yang tidak mengindahkan larangan tersebut, terdapat sanksi hukum yang menanti. Seperti disebutkan dalam Juknis, segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi menurut peraturan petundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Lantas, bagaimanakah pelaksanaan bantuan ini di lapangan ?. Apakah pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan Juknis ?. Adakah pelanggaran yang dilakukan ?.
Menjawab pertanyaan tersebut netpitu.com telah melakukan penelusuran di lapangan dan menemukan fakta menarik dan mengejutkan. Untuk mengetahui perkembangannya simak laporan beritanya di netpitu.com.
(ro)