Fraksi Tengarai Ada Pelanggaran Perpres Pada Proyek Jembatan Trucuk

BOJONEGORO. Netpitu.com – Front Rakyat Antikorupsi (Fraksi) Bojonegoro, menengarai adanya maal administrasi dan pelanggaran Perpres No. 54 tahun sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, pada proyek jembatan Trucuk.

Koordinator Fraksi, Kuntjoro, E. kepada netpitu.com mengatakan ada sinyalemen kuat terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan pekerjaan proyek jembatan Trucuk yang menelan anggaran Pemkab Bojonegoro sebesar Rp. 59,6 milyar tersebut.

Setidaknya pada proses pemberian kesempatan 50 hari kepada PT. Bintang Sembilan Indah, sebagai penyedia jasa kontruksi untuk menyelesaikan pekerjaan proyek.

Menurutnya keterangan yang disampaikan kepala Dinas PU Bina Matga dan Penataan Ruang, Bojonegoro, Andik Tjandra, kepada netpitu.com yang mengatakan kesempatan penyelesaian proyek akan berakhir pada Maret 2018, menurut Kuntjoro, tidak masuk akal.

Karena dari perhitungannya, seharusnya masa akhir kontrak proyek selambat-lambatnya 31 Desember 2017.



Jika kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan 50 hari pada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan proyek maka pemberlakuan kesempatan harus dimulai dari sehari sejak ditandanganinya adendum, atau 1 Januari 2018.

“Kalau akhir masa kontrak proyek 31 Desember maka kesempatan menyelesaikan proyek berlaku terhitung sejak 1 Januari 2018 hingga lima puluh hari ke depan (19 Februari 2018),” kata Kuntjoro, di tempat tinggalnya, Senin, (26/2).

“Sesuai Pasal 93, ayat (1) huruf (a.1), huruf (a.2) Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, jelas sekali disebutkan ketentuan waktu yang dimaksud dengan pemberian kesempatan 50 hari kalender,” tandasnya.

Inilah bunyi selengkapnya Pasal 93 Peraturan Presiden Nojor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemetintah.

(1) PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:

a. kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya Kontrak;

a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;

a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;

b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;

Lebih lanjut dikatakan, jika dilihat dari ketentuan waktu tersebut maka potensi pelanggaran pada Perpres sangat mencolok.

Selain itu, menurut Fraksi ada pula dugaan pelanggaran lain dalam proses pengerjaan proyek jembatan Trucuk. Hanya saja, dugaan pelanggaran pada bagian mana Fraksi belum mau membeberkan.

“Kami masih lakukan kajian dan pendalaman,” tandas penggiat antikorupsi itu.

(dan)