BOJONEGORO. Netpitu.com – Seiring dengan terus menanjaknya grafik perkembangan Covid-19 di Bojonegoro, Bupati Bojonegoro mengeluatkan maklumat pembatasan kerumunan massa.
Maklumat nomer 360/983/412.208/2020, tanggal 25 Maret 2020, yang ditandatangani bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, menyebutkan adanya tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong di warung, cafe, tempat hiburan dan tempat kerumunan orang yang lebih dari 4 orang.
Jumlah pengunjung ( pembeli ) yang diperbolehkan maduk padaToserba dan minimarket dibatasi 5 orang. Selanjutnya pada toserba dan minimarket juga diminta untuk mengatur antrean pengunjung yang mau membeli dengan menerapkan social distance ( menjaga jarak antar konsumen ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus untuk toko swalayan ( Bravo, Samudra, KDS, Giant ) diwajibkan melakukan pembatasan terhadap jumlah pengunjung ( pembeli ) yang masuk di dalam toko sebanyak-banyaknya 40 orang. Selain itu juga tetap melakukan social distance dengan jarak 1 meter.
Jam tutup Toko swalayan, minimarket, dan toserba, dibatasi paling lambat pukul 21.00 Wib.
Bagi yang tidak mematuhi dan mengindahkan peringatan bupati tersebut akan dilakukan tindakan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
( ro )