BOJONEGORO. Netpitu.com – Sejumlah warung makanan dan warung kopi mengeluhkan dampak kebijakan social distance yang tidak diikuti solusi. Mereka kini sambat sulitnya mencari makan dan usahanya terancam kolaps.
Hal ini akibat patroli yang dilakukan oleh petugas gabungan ( polusi, TNI dan Dinkes ) yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan pembubaran kerumunan massa, sehingga menjadikan pedagang kecil kalang kabut.
Lantaran mereka tidak memiliki cukup modal untuk bertahan hidup sekaligus mempertahankan usahanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dituturkan Nana Riayati, pedagang kopi di Bojonegoro, bahwa karena sepinya pembeli semalam ia hanya mendapatkan uang Rp. 10 ribu.
Selain itu, pukul 21.00 Wib patroli polisi sudah mendatangi tempatnya berjualan dan memintanya untuk menutup warung. Jika masih ada pembeli yang duduk juga disuruh pulang ke rumah.
Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Supri, pedagang kopi di Bojonegoro.
Bagi Nana Riyati dan Supri, mereka memahami adanya pembatasan kerumunan massa dan jam berjualan. Karena pembatasan tersebut bertujuan menekan atau bahkan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Tujuannya baik, kami tahu itu. Tetapi kalau tak berjualan dan orang yang beli diobrak disuruh pulang, kan ini bisa mematikan usaha saya,” ujar Nana.
^Saya rugi, karena masakan yang jajakan makanan matang kecuali kopi dan teh,” lanjut Nana.
Yang menjadi persoalan bagi Nana sekarang ini, bukan hanya pendapatannya yang jauh berkurang tetapi tanggungan civilan kredit usaha kecil yang harus fibayar setiap minggu sekali.
“Saya punya tanggungan bayar Mekaar seminggu sekali, belum lagi arisan dan cicilan utang lainnya yang juga harus dibayar seminggu sekali. Kalau begini kan berat, belum lagi untuk makan setiap harinya,” ungkapnya, mengeluh.
Menanggapi keluhan masyarakat yang terkena dampak penanganan penyebaran virus corona Presiden Joko Widodo beberapa hati lalu telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi dunia usaha.
Selain itu, pemerintah juga menambah nilai bantuan terhadap warga miskin yang sebelumnya telah rutin menerima bantuan setiap bulan.
Namun kebijakan tersebut belum tentu segera ditindaklanjuti oleh lembaga dan pemerintah di daerah dengan cepat.
Nah, menurut Nana, harusnya pemerintah daerah mulai sekarang sudah mengambil langkah strategis untuk bisa menyelesaikan persoalan dampak Covid-19 ini pada masyarakat, terutama masyarakat bawah.
Sementara itu, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti kebijakan relaksasi kredit usaha dengan menerbitkan dengan aturan, namun dari beberapa perbankan malah mengirim pemberitahuan yang isinya tetap meminta nasabah untuk membayar angsuran rutin seperti biasa dengan melalui transfer bank.
( ro )