Hebatnya Pemkab Tuban, Empat Kali Berturut-turut Dapat Opini WTP Dari BPK

- Tim

Sabtu, 26 Mei 2018 - 03:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali, serahkan LHP BPK TA 2017, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Tuban, H. Fathul Huda, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Gedangan, Sidoarjo, Jum’at (25/05/18).

Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali, serahkan LHP BPK TA 2017, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Tuban, H. Fathul Huda, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Gedangan, Sidoarjo, Jum’at (25/05/18).

TUBAN. Netpitu.com – Pemerintah Kabupaten Tuban boleh berbangga karena untuk keempat kali secara berturut-turut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Anggaran 2017.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester ll Tahun Anggaran 2017, tersebut diserahkan oleh Plt. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Ayub Amali kepada Bupati Tuban, H. Fathul Huda yang di dampingi Ketua DPRD Tuban, Miyadi, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Gedangan, Sidoarjo, Jum’at (25/05/18).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan bahwa diraihnya Opini WTP tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Tuban dinilai telah menyelenggarakan prinsip akuntansi keuangan dengan baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun Opini WTP yang diterima tahun ini merupakan yang keempat kalinya diraih oleh Pemkab Tuban,” kata Rohman Ubaid.

Opini WTP, menurut mantan camat kerek tersebut adalah predikat tertinggi hasil audit BPK dalam laporan keuangan dan belanja lembaga Pemerintah, dengan menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007.

Baca Juga :  Fathul Huda : Kemajemukan Bangsa Dibayang-bayangi Intoleransi

Pemeriksaan berkala keuangan tersebut untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, katanya lebih lanjut.

Berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK, maka telah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2017.

Ikhtisar pemeriksaan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas Dan Laporan Perubahan Ekuitas Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.  

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan penilaian pendapat atau opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Tuban, dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan sesuai standrat akuntansi Pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.” jelasnya.

Bupati Tuban, H. Fathul Huda setelah menerima Opini dari BPK tersebut menuturkan bahwa predikat WTP ini  harus disyukuri bersama dan dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi kedepan.

Baca Juga :  Kapolri Larang Aksi Unras di Kawasan Candi Borobudur

Predikat ini menurut orang nomor satu di Bumi wali ini juga merupakan apresiasi dari BPK kepada Pemkab Tuban yang telah melaksanakan kinerja Pemerintahan yang akuntabel sehingga capaian ini harus dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Anggota V BPK RI, Isma Yatun yang hadir pada penyerahan hasil laporan tersebut tersebut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang secara bersama-sama mau berkomitmen dalam pengelolaan Keuangan secara transparan dan akuntabel.

Salah satu hal penting  dan menjadi kewajiban kepala daerah adalah menyusun rancangan pertangung jabwaban dengan baik kepada DPRD dan juga kepada lembaga pemeriksa atas keuangan dalam hal ini BPK. 

Tahun 2017 merupakan tahun ketiga Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk  menerapkan akuntansi berbabasis akrual. Baik dalam sistem akuntansi ataupun penyajian laporannya.

Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemda lebih komprehensif mulai dari laporan atas hak, kewajiban, kekayaan dan perubahan kekayaan serta  realisasi anggaran dan sisanya. 

Baca Juga :  LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota

Dengan begitu LKPD Pemda sebagai bahan pertanggungjawaban anggaran APBD dapat dilaporkan secara transparan, akuntabel dan memiliki manfaat lebih, baik bagi pemangku kepentingan juga bagi pemeriksa.

Opini BPK menurut Isma Yatun, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Artinya berdasarkan laporan yang dikumpulkan, Pemda dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

“Kami harap Opini WTP ini bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan khususnya terkait penganggaran, sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tandas Isma Yatun Anggota V BPK RI.

(Advetorial)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?
Duh… Belum Terima Gaji Bulan Maret, ASN Dinas Sosial Bingung Cari Talangan