JAKARTA. Netpitu.com – Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy (Romi).
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yang memeriksa perkara ini, Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Romi, dengan Amar Putusan ‘Kabul’.
Menurut Romi, dengan adanya putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz. Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.
Meski merasa diatas angin Romi tidak serta merta mendepak kepengurusan PPP kubu Djan Farid, sebaliknya Romi menawarkan Islah dan mengajak PPP kubu Djan Farid kembali bergabung dalam satu naungan Partai Persatuan Pembangunan.
Ajakan Romi pun direspon oleh Djan farid, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta itu, mengaku senang dengan ajakan islah yang disuarakan kubu ketua Umum PPP versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy. Djan pun juga merindukan PPP kembali bersatu. Idul Fitri tahun ini dijadikan momentum untuk islah.
“Semua dimaafkan. Saling memaafkan semuanya dan kembali mulai dari awal, kembali nol-nol lagi,” kata Djan ketika bersilaturahmi di rumah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Minggu (25/6), di Jakarta.
Dia mengaku senang dengan ajakan islah dari PPP kubu Romi. Menurutnya, sudah sejak lama dia menunggu momentum ini.
“Ajakan islah, seneng banget. Alhamdulillah, itu idam-idaman saya dari dulu kala,” ungkapnya.
Saat disinggung posisinya setelah PPP kembali bersatu, dia enggan menjawab. Djan mengajak bergurau dengan awak media. “Posisinya? saat ini saya lagi di sini, halal bihalal,” candanya.
Sebelumnya pasca dikabulkannya gugatan oleh MA, Romi mengajak kubu Djan untuk gencatan senjata dan menghentikan kisruh dalam tubuh PPP serta kembai bergabung dengan kepengurusan PPP yang dipimpnnya. Lantaran menurut Romi, dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. PPP kubu Djan Farid tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Romi.
Seentara itu, Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani masih berkomunikasi apakah pasca putusan PTUN tersebut akan mengakomodasi kubu Djan dalam kepengurusan Romi misalnya. Dia pun menegaskan semua bisa dibicarakan untuk mencari jalan tengahnya.
“Bahkan untuk Pak Djan sendiri, Pak Romi sudah bolak-balik mengatakan, kecuali posisi ketua umum, karena ketua umum mandat dari muktamar, tidak bisa. Kalau Pak Romi nya mau, tetapi pemilihnya, DPC enggak mau kan enggak bisa,” jelas Arsul.
Dia pun menyarankan bila terjadi islah dan penggabungan kembali PPP yang pecah maka dia menawarkan posisi setingkat Ketua Dewan Pertimbangan Partai kepada Djan.
(Red/As)