TUBAN. Netpitu.com – Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., merasa lega dan sangat mengapresiasi saran serta masukan anggota DPRD atas empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018.
Hal tersebut diungkapkannya didepan media netpitu.com setelah mengikuti Rapat dalam Rangka Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap 4 Raperda Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tuban, Senin (25/06/2018).
“Dengan berbagai saran yang diusulkan oleh DPRD, maka Raperda tersebut akan lebih baik lagi kedepannya,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu usulan yang diperhatikan Wabup adalah tentang Raperda Retribusi Izin Gangguan yang nanti akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat.
Selain itu, juga harus memperhatikan lingkungan setempat, utamanya bila terdapat keberatan dari warga setempat harus diakomodir.
Raperda yang linnya, Wabup juga mengapresiasi atas usulan berkaitan pengelolaan perpustakaan yang harus memanfaatkan kemajuan teknologi.
Di samping itu, pelarangan dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terbukti menyimpan dan menyebarluaskan literasi yang ilegal dan mengganggu ketertiban.
“Usulan dan tambahan dari anggota DPRD tersebut akan diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” terang Wabup,
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, S.Ag, MM menuturkan bahwa sebelum paripurna telah dilakukan berbagai pembahasan dan pengkajian terhadap Raperda tersebut.
“Juga telah melalui rapat internal panitia khusus, rapat kerja pansus dengan tim raperda eksekutif dan stakeholder dan studi banding,” terang Miyadi.
Ketua DPRD Tuban dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan atas berbagai usulan dari anggota DPRD dan Pemkab Tuban akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan.
“Saya berharap pembahasan sampai penetapan Raperda ini tidak memakan waktu lama sehingga aturan tersebut dapat segera diterapkan,” imbuhnnya.
Adapun 4 Raperda Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018 antara lain, Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Sistem Kabupaten Layak Anak, dan Beasiswa bagi Siswa Berprestasi.
(gio)