JAKARTA. Netpitu.com – Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kuasa hukum HTI Yusril Izha Mahendra, menuturkan, agenda sidang perdana ini mendengarkan nasehat hakim atas permohonan banding.
Sidang perdana ini akan menjelaskan petitum yang diajukan dalam banding. Ada dua hal yang diajukan oleh HTI yakni materi pengujian secara formil dan materiil.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Wiranto, tidak mau ambil pusing terkait sidang perdana gugatan Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas) yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Mahkamah Konstitusi.
Wiranto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penjelasan terkait penerbitan aturan pembubaran ormas tersebut.
“Ya gak usah ditanggapi yang nanggapi kan nanti MK. Pemerintah tentu menyiapkan langkah-langkah memberikan suatu jawaban argumentasi bahwa yang dilaksanakan benar adanya,” katanya di Kementerian Pertahanan, Rabu (26/7).
Menurut Wiranto, pemerintah mengeluarkan Perppu ini telah melakukan riset terlebih dahulu dan telah mempertimbangkan untung dan rugi Perppu ormas ini.
“Tapi kalau sudah bicara ancaman terhadap ideologi negara, terhadap kedaulatan negara, itu sudah enggak bisa kompromi lagi nggak bisa. Ini jadi argumentasi kita untuk perppu itu,” terangnya.
Dan pemerintah akan menjelaskan saat sidang lanjutan untuk mendengarkan argumen di persidangan.
(As)