Lima Fakta Soal Akte Kelahiran dan Ijazah S1 Bupati Bojonegoro Diungkap Kompolnas

BERITA7.520 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Ada Lima ( 5 ) fakta menarik dari hasil penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dengan dugaan perkara pemalsuan atau memalsukan keterangan data pada akta autentik berupa ijazah Strata 1 ( S 1 ) yang dikeluarkan oleh Universitas Borobudur pada 2003.

Dikatakan Anwar Sholeh, lima fakta tersebut terkuak dalam surat Kompolnas yang ditujukan kepada dirinya sebagai pelapor perkara tersebut.

“Lima fakta itu merupakan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro yang dikirimkan kepada Kompolnas. Selanjutnya Kompolnas memberitahukan hasil klarifikasi tersebut kepada saya,” jelas Anwar Sholeh, kepada netpitu.com, Jumat, 26/08/2022.

Dikutip dari surat Kompolnas nomor : B-2488D/Kompolnas/3/2022 tanggal  15 Maret 2022 dan surat Kompolnas nomor : B-2488D/Kompolnas/8/2022 tanggal 9 Agustus perihal hasil klarifikasi SKM, diantaranya disehutkan bahwa :

1. Penyelidik Satreskrim Polres Bojonegoro belum bisa mendapatkan dokumen pengajuan penerbitan akte kelahiran Nomor 05/ D/ 2000 tanggal 22 Januari 2000 atas nama Anna Mu’awanah yang diterbitkan oleh Dukcapil Kab. Tuban, dengan alasan berkas tersebut telah hilang dicuri orang dari gedung kantor Dukcapil Tuban, bersama 7.717 berkas lainnya, sejak 1980 sampai dengan 2007, pada Kamis tanggal 4 Desember 2014, sebagaimana bukti laporan kehilangan tanggal 17 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Polsek kota Tuban, Polres Tuban Nomor : TBL/47/Xll/2014/JATIM/RESTBN/SEK.TBN.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi BKKD, Kades Sebut Inspektorat Tak Pernah Beri BAP dan LHP

2. Belum ditemukannya/ didapatkannya dokumen pendaftaran mahasiswa atas nama Anna Mu’awanah tahun 1999 di Universitas Borobudur Jakarta, dengan alasan Universitas Borobudur Jakarta pernah mengalami musibah kebanjiran pada sekitar bulan Desember 2020.

3. Proses penerbitan salinan akte kelahiran atas nama Anna Mu’awanah di Bojonegoro tanpa ada penetapan ganti nama dari pengadilan melainkan rekomendasi dari dinas Dukcapil Kab. Tuban nomor : 470/1237/414.104/2017 tanggal 3 Agustus 2017 yang ditujukan kepada kepala dinas Dukcapil Kab. Bojonegoro.

4. Anna Mu’awanah mulai menjadi mahasiswa di Universitas Borobudur sejak tahun 1999.

Sedangkan fakta ke 5, kata Anwar, foto copy akte kelahiran atas nama Anna Mua’awanah yang diterbitkan Disdukcapil Tuban pada tahun 2000. Akte kelahiran tersebut dipergunaka

Diberitakan sebelumnya, Anna Mu’awanah mendapatkan akte kelahiran pertama kali dari Dinas Dukcapil Tuban pada 22 Januari 2000.  Pendaftaran akte kelahiran di Dukcapil Tuban tidak sesuai nama asli dari lahir dan tidak sesuai dengan nama pada ijazah SD, MTs, MA, yang dimiliki Muk’awanah. Selain itu proses perubahan nama tidak melalui penetapan ganti nama dari pengadilan.

Baca Juga :  Peringati Hari Statistik Nasional, BPS Lakukan Jalan Sehat

Pertanyaan besarnya, dengan menggunakan ijazah atas nama siapa, Anna Mu’awanah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di Universitas Borobudur pada 1999 ?, Anna Mu’awanah atau Muk’awanah ?. Sebab setiap mahasiswa baru yang mendaftar  di perguruan tinggi dipersyaratkan melampirkan legalisir  ijazah SMU/ SMK beserta nilai ujiannya.

Sebagaimana dikutip netpitu.com dari website universitas Borobudur terdapat ketentuan pendaftaran mahasiswa baru di Universitas Borobudur pada 2022, sebagai berikut :

CARA PENDAFTARAN
1. Membayar biaya Pendaftaran : D3 dan S1 Rp. 250.000,-  S2 dan S3 Rp. 500.000,-
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
3. Mengisi Form Jadwal Pembayaran Angsuran Biaya Pendidikan
4. Menyerahkan 2 Lembar legalisir Ijazah SMU/SMK, bagi mahasiswa lanjutan menyerahkan fotocopy ijazah dan transkrip nilai di legalisir asli masing-masing 2 lembar                                                                                                                                                        5. Menyerahkan pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lbr (berwarna)                                      6. Foto kopi KTP 1 lbr
7. Materai Rp.6000 1 buah.

Baca Juga :  Pesan Anwar Sholeh Pada Banggar DPRD Bojonegoro : Utamakan Rakyat, Ojo Kesusu, Jangan Mau Dipaksa dan Ditekan Bupati

Lbih lanjut dikatakan Anwar, dalam kasus ini Anna Mu’awanah diduga telah melanggar dua ( 2 ) Undang-undang khusus, yakni Undang-undang Nomor 4 tahun 1961 tentang perubahan nama jo Undang- undang nomor 23 tahun 2006 jo Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam kedua Undang- undang tersebut diatur ketentuan pidana penjara sampai dengan 7 tahun dan denda bagi orang yang melakukan pelanggaran.

Dengan adanya fakta- fakta tersebut, menurut Anwar Sholeh, harusnya penyidik telah cukup memiliki bukti untuk meningkatkan status penyelidikannya ke penyidikan.

“Jangan karena terlapor adalah bupati lantas polisi takut dan bertindak tidak profesional,” ujar Anwar Sholeh.

Menurut Anwar, penanganan penyelidikan perkara ini sampai dengan sekarang sudah berlangsung 17 bulan. Namun perkembangannya lambat sekali.

(ro)