TUBAN. Netpitu.com – Tiga warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tuban, terpaksa diamankan petugas Lapas, lantaran diduga menjadi bandar pil dobel L bagi tahanan lain. Ketiganya dicurigai petugas atas gerak gerik pelaku, sehingga petugas mengadakan razia di sel yang mereka huni.
Hasilnya sebanyak 290 butir obat terlarang itu diamankan dari tangan ketiga pelaku. Untuk mengelabuhi petugas ketiga pelaku ini menyembuhyikan barang terlarang itu kedalam bungkus rokok yang kosong.
Menurut pengakuan tersangka pil dobel LL yang dikemas dalam plastik klip yang berjumlah 10 butir dijual seharga Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan sementara barang tersebut diselundupkan melalui kemasan biskuit Roma dari tamu yang membesuk salah satu tersangka bernama MS.
Menurut MS ini, awalnya dia memesan dari istrinya yang berada diluar Tuban, agar mengirimi pil dobel LL untuk dikonsumsi sendiri. Namun dua tersangka lainnya justru berencana menjual dan mengedarkan barang itu kepada napi lainnya.
Saat ini pelaku penyelundupan barang ini tengah diburu oleh petugas Satreskoba Polres Tuban.
“Kami selalu melakukan razia rutin atau pemeriksaan seminggu dua kali kepada warga binaan di LP ini, hasilnya kami mendapati ada napi yang kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel LL,” kata Kalapas Tuban Sugeng Indrawan kepada netpitu.com, Rabu sore (26/09/2018).
Ketiga pelaku yang diamankan yakni MS, (30), TS(29) dan RC (33), ketiganya dulu merupakan tahanan dengan kasus yang sama.
Mereka sebelumnya sudah divonis hakim dengan hukuman di bawa lima tahun dan sudah beberapa tahun ini mendekam dalam jeruji besi.
Saat ini ketiganya sudah diamankan ke Mapolres Tuban untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti dan dikembangkan hingga siapa saja yang dimungkinkan ada pihak luar yang terlibat.
Menurut Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Made Patera Nagara mengatakan, kasus ini belum bisa dibuka secara luas, karena masih dalam proses penyelidikan oleh petugas Satreskoba kami.
Saat ini menurut AKP Made petugas masih akan menyelediki pelaku pemasok dari luar obat terlarang itu ke Lapas. Guna penyelidikan selain ketiganya saat ini diamankan di polres dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
“Kami bawa dulu ketiga tersangka ini, untuk selanjutnya kita gali keterangan,” katanya.
Polisi saat ini juga akan memeriksa sejumlah saksi, seperti halnya petugas Lapas, Nara pidana yang sekamar dengan pelaku. Ketiganya saat ini akan diancam dengan UU RI No 22 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman di atas di atas lima tahun penjara.
(met).