Berikan Keterangan Berbeda Majelis Hakim Peringatkan Mantan Camat Padangan

BERITA369 views

SURABAYA. Netpitu.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, geram. Pasalnya, mantan camat Padangan, Heru Sugiarto, memberikan keterangan yang berbeda dengan keterangan sebelumnya, saat dikonfrontasikan dengan keterangan saksi, kepala desa, pada persidangan dugaan korupsi 8 desa di Kecamatan Padangan, Senin, ( 25/09/2023 ).

Jika pada persidangan konfrontasi sebelumnya ( Senin, 11/09/2023 ), Heru Sugiarto, mengakui keterangan kepala desa Purworejo, yang menyebutkan agar pelaksanaan pekerjaan proyek BKKD menggunakan terdakwa Bambang, sebagai pelaksana pekerjaan.

Namun, ketika Heru S. dihadapkan pada sidang konfrontasi dengan keterangan 3 ( tiga ) saksi kepala desa Kendung, desa Cendono dan desa Kebunagung. Mantan camat Padangan tersebut membantah keterangan 3 kepala desa tersebut yang menyatakan keputusan menggunakan Bambang sebagai pelaksana BKKD karena adanya arahan dari camat Padangan saat itu ( Heru Sugiarto, red ).

Baca Juga :  Golkar Gelar Lomba Beksan Langen Tayub Seblak Sampur Kuning

Kepada majelis hakim yang menyidangkan petkara tetsebut, Heru mengatakan bahwa pengelolaan BKKD menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala desa.

Heru bahkan menegaskan jika dirinya sebagai camat, terus menerus mengingatkan agar proyek BKKD segera dilaksanakan. Termasuk segera melakukan proses lelang. Heru juga menyatakan tidak pernah mengarahkan kepala desa untuk menggunakan terdakwa sebagai pelaksana.

Baca Juga :  Shafa Afriza Qirani, Pesepatu Roda Berbakat Dari Bojonegoro

Heru juga membantah keterangan kepala desa yang mengatakan untuk ( di ) jadikan satu saja ( pada Bambang, red ).

Untuk beberapakali pertemuan di kebun jambu, Heru Sugiarto, tidak membantah. Namun, dijelaskan kehadirannya karena undangan dari kepala desa.

Menanggapi keterangan Heru yang berbeda dengan keterangan sebelumnya majelis hakim pun menjadi geram dan menyudahi sidang konfrontasi keterangan saksi.

Karena dari 7 ( tujuh ) keterangan saksi kepala desa yang dihadirkan semuanya memberikan keterangan yang sama, yakni diarahkan oleh camat untuk menggunakan terdakwa, Bambang.

Baca Juga :  SMP N 2 Bojonegoro gelar Pameran Bhineka Tunggal Ika

” Majelis hakim nanti akan menilainya,” kata Hj. Halima, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebelum menyudahi persidangan ketua majelis hakim pun memberikan sinyalemen adanya terdakwa baru dalam petkara ini.

Sementara itu, seusai persidangan Heru Sugiarto, mengeluhkan sikap majelis hakim yang tidak memberinya waktu untuk berbicara.

” Aku kok gak diberi waktu. Aku kan mau berikan data dokumen ini,” keluh Heru Sugiarto kepada netpitu.com.

” Kalau begini, aku mau bikin rilis,” katanya lebih lanjut.

( ro )