BOJONEGORO. Netpitu.com – Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada hari Minggu (25/11/2018) pada pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Dalam patroli dan razia miras dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 6 anggota Sat Sabhara sebagai wujud Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Kepada para awak media, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto, SH mengungkapkan bahwa kegiatan patroli kali ini lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Baureno.
Adapun lokasi pertama yaitu di dalam rumah milik ST (40) warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno anggota mengamankan sebanyak 20 liter miras jenis tuak.
Kemudian dilokasi kedua yaitu di dalam rumah milik SW (59) warga Desa Trojalu Kecamatan Baureno anggota berhasil mengamankan 1 liter miras jenis arak. Dan dilokasi ketiga yaitu di warung milik TR (41) warga Desa Gunungsari Kecamatan Baureno anggota berhasil mengamankan sebanyak 40 liter miras jenis tuak.
“Dilokasi ketiga ini anggota menemukan miras dalam jumlah yang besar yaitu 40 liter”, ungkap Kasat Sabhara.
Patroli dan razia miras berlanjut ke lokasi keempat yaitu di warung milik WDY (49) perempuan warga Desa Tlogoagung Kecamatan Baureno anggota mengamankan sebanyak 10 liter miras jenis tuak.
Di lokasi yang kelima, yaitu di warung milik NG (59) perempuan warga Desa Sukorejo Kecamatan Baureno anggota telah mengamankan sebanyak 2 liter miras jenis arak dan 15 liter miras jenis tuak.
“Dan dilokasi terakhir yaitu di rumah milik SM (51) warga Desa Baureno Kecamatan Baureno anggota mengamankan sebanyak 4,5 liter miras jenis arak”, lanjut Kasat Sabhara.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang menjadi atensi pimpinanan Polri sebagai wujud pemberatasan peredaran miras tanpa ijin dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).
Kepada seluruh penjual dan pemilik miras yang berhasil diamankan dikenakan sanksi tipiring karena melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 28 November 2018.
“Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan dari para penjual dan pemilik, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro”, pungkas Kasat Sabhara.
(pur)