Sekolah Paksa Bayar Uang Sekolah, Bupati dan Gubernur Harus Turun Tangan

PENDIDIKAN622 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Bupati Bojonegoro dan pejabat terkait diharapkan untuk segera turun menertibkan praktek sumbangan uang sekolah, yang diterapkan secara mengikat dan dikaitkan langsung dengan pelaksanaan kegiatan belajar oleh SMA/ SMK dan SMP di Bojonegoro.

Praktek main paksa bayar sumbangan uang sekolah tersebut telah membuat para orang tua dan wali murid kalang kabut. Lantaran siswa yang bersekolah diharuskan melunasi uang sekolah bulan dan uang gedung sebagai syarat mendapatkan kartu peserta Penilaian Akhir Sekolah (PAS).

Diungkapkan Khomariyah, (46), bahwa anaknya yang sekolah di SMA Negeri 3 Bojonegoro, terancam tidak bisa mengikuti penilaian akhir sekolah, karena belum melunasi uang SPP bulanan dan uang gedung.

Uang sekollah (SPP) untuk 2 bulan pertama sebesar Rp 675 ribu, sedang uang SPP untuk bulan berikutnya sebesar Rp 120 ribu perbulan. Selain itu juga harus membayar sumbangan untuk uang gedung yang di SMA Negeri 3 Bojonegoro, dipatok sebesar Rp 2,5 juta.

” Jika hari ini (Senin, 26/11/2018) tidak membayar maka siswa tidak diberi kartu peserta ulangan atau PAS. Ini kan mengancam dan jelas merugikan murid karena tidak bisa mengikuti ulangan ( PAS ),” ujar Hari, kepada netpitu.com, Sabtu, (24/11).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Purwanto, yang memiliki anak dan sekolah di SMP Negeri 2 Bojonegoro. Ia terpaksa harus mencari hutangan untuk membayar uang SPP yang belum lunas.

Sebab, lanjut Purwanto, jika uang sekolah ( SPP ) belum dilunasi maka oleh pihak sekolah anaknya tidak boleh ikut ulangan ( PAS ).

Praktek tarikan sumbangan uang sekolah (SPP) yang digunakan sevagai persyaratan untuk bisa mendapatkan kartu peserta PAS, juga dilakukan oleh SMK Negeri 2 Bojonegoro.

Hanya saja, karena besaran sumbangan uang gedung waktu rapat belum ada kesepakatan antara pihak orang tua dan komite maka orang tua hanya diwajibkan membayar uang SPP.

Praktek uang sumbangan yang realisasinya dilakukan secara mengikat dengan program pembelajaran atau kegiatan pendidikan di sekolah oleh pihak sekolah secara jelas tidak sesuai dengan ketentuan Permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dengan demikian pihak sekolah atau kepala sekolah telah mrnggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menekan orang tua dan wali murid agar menyegerakan membayar uang sumbangan ke sekolah. Karena jkka tidak, siswa yang belum membayar uang sumbangan tidak dapat mengikuti ulangan akhir semester atau Penilaian Akhir Semester (PAS).

(ro)