Boyong Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama PI Blok Cepu Pemkab Bojonegoro dan PT. SER Ke KPK

BERITA, HUKUM627 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Dua penggugat kerjasama penyertaan modal Participating Interest Blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( PT. SER ), Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh, bertekat memboyong kasus perjanjian kerjasama ini ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

Keyakinan langkah tersebut diambil setelah adanya fakta pembayaran deviden kepada PT. SER, selaku mitra kerjasama PI Pemkab Bojonegoro, pada Oktober lalu.

Dikatakan oleh keduanya kepada netpitu.com bahwa persoalan kasus perjanjian kerjasama modal PI tersebut sudah tidak relevan lagi untuk disengketakan lagi di persidangan perdata di Pengadilan negeri Bojonegoro.

Lantaran tujuan gugatan yang semula diarahkan untuk mencegah tetjadinya kerugian keuangan daerah sudah tidak dapat tercapai.

Terbukti dengan telah dibayarnya deviden keuntungan penyertaan modal sebesar 75 persen kepada PT. SER. Sehingga apapun putusan Pengadilan perdata ini nantinya tidak akan mengembalikan kerugian keuangan daerah.

Baca Juga :  Luapan Kemarahan Bupati Bojonegoro Dibalas Rakyat Desa Ngelo Dengan Kembalikan Ratusan Patok Tanah ke Dinas PSDA dan DPRD

“Dengan sudah dibayarnya deviden kepada PT. SER berarti potensi kerugian keuangan negara seperti yang disebutkan dalam koreksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah berubah menjadi kerugian keuangan negara. Dengan demikian kasus tersebut menjadi hukum tindak pidana korupsi. ” ujar Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com, Rabu, (25/11/2020).

Lantas kemana mantan dua anggota DPRD Bojonegoto itu akan membawa laporan dugaan korupsi tersebut ?.

“KPK,” tegas Agus dan Anwar, serentak.

Alasannya, karena KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang pernah melakukan kajian dan memberikan koreksi atas perjanjian kerjasama penyertaan modal participating interest antara Pemkab Bojonegoro PT. SER. Sehingga KPK telah memiliki cukup data awal untyk mengusut kasus kerjasama PI tersebut.

Keduanya pun mengaku juga telah menyiapkan data-data pendukung lain untuk pelaporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Kebijakan Arogan Bupati Bojonegoro Runtuh Di Pengadilan

Pertimbangan kedua penggugat ini melapor ke KPK. Lanttaran akhir tahun 2020 ini mereka ( PT. ADS, PT. SER dan Pemkab Bojonegoro, red ) akan melakukan RUPS yang tentunya akan ditindaklanjuti dengan pembayaran pembagian keuntungan saham.

Selain itu, juga rencana divestasi atau pembelian saham PT. SER oleh Pemkab Bojonegoro, sebesar 26 persen. Untuk memenuhi kuota 51 persen saham BUMD dalam kerjasama dengan PT. SER.

Seharusnya penempatan saham Pemkab Bojonegoro sebesar 51 persen tidak dilakukan dengan membeli saham PT. SER. Tetapi cukup melakukan revisi besaran saham sesuai dengan ketentuan peraturan perndangan yang diatur oleh pemerintah.

“Karena pada dasarnya perjanjian kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER tidak memenuhi kaidah hukum ketentuan peraturan pemerintah. Sehingga bisa dianggap tidak berlaku.

Baca Juga :  Soal Bendungan Karangnongko, Rakyat Desa Ngelo Melawan Arogansi Kekuasaan Bupati Bojonegoro

Pelaporan dugaan korupsi ini, sebenarnya diarahkan sebagai tindakan pencegahan pembayaran deviden ke dua kalinya. Sehingga tidak tetjadi kerugian keuangan daerah lebih besar.

“Kalau mereka nantinya mau nekat bagi-bagi deviden sebelum komposisi saham direvisi, ya monggo. Itu resiko mereka ( Pemkab Bojonegoro, PT. SER, dan PT. ADS ) menghadapi proses hukum di KPK,” tegas Agus SR.

Sebelumnya, Divisi Hukum KPK, Natalia Kristiyanto, ketika dikonfirmasi netpitu.com saat menghadiri persidangan di PN Bojonegoro, Selasa, (10/11/2020), mengarakan pihaknya mendorong dan mempersilakan warga masyarakat Bojonegoro jika hendak melaporkan kasus kerjasama PI blok Cepu, PT. SER dan Pemkab Bojonegoro ini ke KPK.

“Kalau unsur-unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi, segera laporkan saja ke KPK. Tunggu apa lagi ?. Kami siap menerima,” tandas Divisi Hukum KPK, Natalia Kristiyanto.

(ro)