Menelisik BOP Pontren, MDT dan TPQ Untuk Pencegahan Covid-19 (2): Pengakuan Kemenag Mengejutkan

BERITA, HUKUM1.213 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Menelisik Bantuan Operasional Pendidikan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Taman Pemdifikan Qur’an ( TPQ), Pondok Pesantren, dan Madrasah Diniyah, butuh kesabaran.

Meski bau menyengat aroma dugaan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan bantuan keuangan yang diterimakan langsung melalui rekening lembaga penerima itu menusuk hidung namun masih saja ada oknum yang berusaha menutupinya.

Mengingat ketentuan petunjuk teknis pelaksanaan BOP Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an yang diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 5134 tahun 2020, menetapkan fungsi dan tugas Kantor Kementerian Agama di Kabupaten adalah :
1. Mangajukan usulan data calon penerima BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam melalui kantor Kemenag wilayah
2. Melakukan verifikasi data calon penerima BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
3. Sosialisasi program dan petunjuk teknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
4. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
5. Koordinasi dengan Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Netpitu.com berusaha mengkonfirmasikan data penerima BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut ke Kasubag TU kantor Kemenag Bojonegoro, Muchlisin Mufa.

Menanggapi permintaan data penerima BOP itu, Kasubag TU Kemenag Bojonegoro, mengarahkan langsung ke Kasi Bimas Islam, Hafidz. Seperti diketahui Hafidz, sebelum menempati jabatan Kasi Bimas Islam, menjabat sebagai Kasi Pontren Kankemenag Bojonegoro.

Dalam.hubungan ini, pengusulan calon penerima BOP dilaksanakan pada saat Hafidz masih menjabat Kasi Pontren Kemenag Bojonegoro. Sehingga dianggap mengetahui tentang bantuan operasional pendidikan tersebut.

Rabu, (27/1/2020), netpitu.com datang ke kantor kemenag Bojonegoro untuk meminta konfirmasi dan data BOP ke Hafidz, Kasi Bimas Islam. Tapi sayangnya, saat netpitu.com mau bertemu dengan Hafidz, buru-buru staf seksi Bimas Islam Kankemenag Bojonegoro menyatakan jika Hafidz ( Kasi Bimas Islam ) tidak ada di kantor.

Baca Juga :  Hadapi Bupati Bojonegoro, Kuasa Hukum Dirut PT. ADS Siapkan Langkah " Anna Game Over "

“Pak Hafidz ada ?,” tanya netpitu.com.

” Tidak masuk, kerja dari rumah pak,” ujar seorang staf wanita yang menjawab netpitu.com. Mendengar jawaban itu, netpitu langsung keluar meninggalkan ruangan Seksi Bimas.

Sesampai di luar ruangan nampak beberapa Kepala Kantor Urusan Agama tengah berbincang di halaman parkir timur kantor Kemenag. Sontak saja, netpitu pun mendatangi mereka dan mencari tahu tentang keberadaan Kasi Bimas Islam, Hafidz.

“Ada di kantor mas, di ruangannya,” sergap salah satu kepala KUA menjawab pertanyaan netpitu.

“Lho tadi kata stafnya tidak ada, tidak masuk, melakukan kerja dari rumah,” timpal netpitu.

Serentak, sejenak beberapa kepala KUA itupun bengong saling pandang.

” Wah tadi masuk kok, waktu rapat tadi juga hadir,” tegas salah satu kepala KUA kepada netpitu.com.

Tak ada rotan akar pun jadi, pikir netpitu com. Lantas netpitu pun bertanya kepada beberapa kepala KUA tersebut, apakah pernah mendengar tentang BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ?.

“Ngerti lah, bahkan tadi juga disampaikan kepala kantor Kemenag dalam rapat. Ada dua orang (Kankemenag) yang sudah dipanggil Kejaksaan,” ujar salah satu kepala KUA itu kepada netpitu.com.

Namun kepala KUA itu tidak merinci lebih lanjut siapa kedua orang di maksud. Kepala kantor Kemenag Bojonegoro kah ?, dan Kasi Bimas yang sebelumnya menjabat Kasi Pontren Kankemenag Bojonegoro ?.

“Harusnya kan yang dipanggil Kejaksaan itu Plt. Kasi Pontren sekarang ( Wakhid ), yang lebih mengetahui data (penerima BOP). Kok ini malah Kasi Bimas yang bukan bidangnya,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga :  SMSI Bojonegoro dan Nurul Hayat Berbagi Berkah Ramadhan

Gagal menemui Kasi Bimas, Hafidz, netpitu mencoba untuk menelpon melalui Whatsaapnya. Menjawab panggilan telepon netpitu, Hafidz mengatakan jika dirinya tengah berada di luar kantor. Saat ditanyakan kapan kembali ke kantor, Hafidz mengatakan akan kembali ke kantor untuk mengikuti rapat kantor pada Pukul 14.00 Wib.

( Lho berarti masuk kantor, tadi kenapa dikatakan stafnya tidak masuk dan hanya kerja dari rumah. Wah, parah ).

Kemudian netpitu pun menyampaikan niatnya untuk minta konfirmasi data penerima BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Terinci mulai tahap l, tahap ll, dan tahap lll, di Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Takmilyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an.

Atas permintaan data itu Hafidz hanya menyanggupi data penerima BOP tahap l, dengan alasan saat pengusulan waktu itu ia masih menjabat Kasi PD Pontren Kankemenag Bojonegoro.

Karena melihat kesibukan rapatnya netpitu minta data bisa dikirim melalui pesan Whatsaapnya saja. Meskipun sudah setuju, namun ketika netpitu mempertanyakan data tersebut Hafidz malah mau meminta izin dahulu ke kepala Kankemenag Bojonegoro.

Selang sekitar 1jam 36 menit kemudian barulah Hafidz menghubungi netpitu.com namun telephon tidak bisa tersambung. Kemudian, netpitu.com kembali menghubungi Kasi Bimas Kankemenag Bojonegoro, Hafidz.

Lagi-lagi keterangan yang disampaikan Hafidz cukup membuat terkejut. Bagaimana tidak ?. Hafidz mengatakan kantor Kemenag Bojonegoro tidak pernah mengusulkan BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam ke Kanwil Kemenag Jawa timur. Padahal dalam Juknis BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam jelas disebutkan tugas dan tanggungjawab Kantor Kementerian Agama daerah ( Kabupaten/Kota).

Baca Juga :  Tanpa Iring-iringan Pendukung, Daftar ke KPU Anwar Kendarai Sepeda Onthel

Lantas bagaimana usulan itu bisa tersampaikan ke meja Direktur Pontren dan Pendidikan Keagamaan Islam Kementerian Agama RI ?.

“Kan dalam Juknis ada disebutkan lembaga atau Organisasi ( Forum ) bisa mengusulkan langsung ke Kemenag pusat,” jawab Hafidz, menjawab pertanyaan netpitu.com.

Lebih lanjut Hafidz kepada netpitu.com mengatakan bahwa kantor Kemenag Bojonegoro juga tidak pernah melakukan verifikasi data usulan BOP. Demikian pula, tidak melakukan pemanrauan dan evaluasi pelaksanaan BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

“Apa yang mau di verifikasi dan di evaluasi, wong kami tidak mendapatkan data tembusan dari Kemenag pusat,” ujar Hafidz.

Namun Hafidz mengakui jika sebelumnya Seksi PD Pontren pernah melakukan sosialisasi program dan petunjuk teknis pelaksanaan BOP Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, sewaktu Kasi PD Pontren Kankemenag Bojonegoro, dijabat Nurul Alam ( Meninggal dunia 27 Desember 2020, saat kasus ini mulai terendus ada dugaan penyimpangan pelaksanaannya).

Menjawab soal pemantauan dan evaluasi LPJ, Hafidz mengatakan rencananya oleh Kasi PD Pontren, Alm. Nurul Alam, akan diadakan Januari ini, tapi tidak jadi karena keburu meninggal.

Evaluasi LPJ itu kan gunanya untuk mengkoreksi jika ada SPJ yang salah bisa dibenahi, jelas Hafidz kepada netpitu.com.

Menjawab soal informasi telah dipanggilnya Hafidz oleh Kejaksaan negeri Bojonegoro, Hafidz membenarkan pemanggilan itu. Dan ketika netpitu.com mempertanyakan orang kedua yang dipanggil pihak Kejaksaan negeri Bojonegoro, Hafidz tidak mau memberitahukan siapa orang kedua di Kemenag Bojonegoro yang dipanggil.

“Apakah kepala kantor Kemenag (Bojonegoro), Suhaji ?,” tanya netpitu.

“Pesanya dari sana, ini rahasia,” tukas Hafidz.

Bersambung

(ro)