Netizensatu.com – Pembatalan sepihak oleh panitia lelang ULP Pemkab Bojonegoro meresahkan para pelaku jasa kontruksi lantaran pembatalan lelang kerapkali terjadi di ujung pelaksanaan proses lelang. Yakni menjelang keputusan calon pemenang lelang.
Penyedia jasa kontruksi merasa bahwa pembatalan lelang oleh panitia tanpa alasan jelas tidak dapat diterima sebagai suatu kewajaran. Sebaliknya mereka menduga ada faktor kesengajaan yang dilakukan panitia saat mengambil keputusan gagal lelang.
Atas kerugian material yang diderita peserta lelang, Senin, 27/3/2017, melakukan hearing dengan DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro.
Menurut para penyedia jasa kontruksi terdapat puluhan paket pengadaan barang dan jasa yang tengah diikuti proses lelangnya dibatalkan ditengah jalan tanpa alasan teknis yang jelas. Akibatnya, peserta lelang dirugikan lantaran untuk mengikuti proses lelang harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi, dukungan perbankan maupun pendukung teknis lainnya.
“ Rata-rata sekali lelang bisa menyerap anggaran puluhan juta, karena untuk mengambil Bank Garante di Perbankan harus menyetor uang sebagai jaminan proyek. Kalau begini kan konyol,”ungkap salah seorang pengusaha jasa kontruksi yang enngan disebut jati dirinya.
Kekesalan yang sama juga diungkapkan Rahardjo, direktur CV. Adil, Bojonegoro, pihak seminggu lalu, tepat 23 Maret 2017 menerima pemeritauan dari Pokja ULP yang dikirim melalui surel email miliknya. Dalam surat elektronik tersebut diberitahukan bahwa peket lelang pengadaan barang dan jasa yang diikutinya telah dilakukan pembatalan. Berita ni tentunya saangat mengejutkan lantaran datangnya dari pengguna anggaran yang seharusnya bertangung jawab atas terlaksananya lelang pengadaan barang milik Pemerintah.
Dari pertemuan yang difasilitasi DPRD Bojonegoro, antara pihak penyedia jasa kontruksi dan pengguna jasa kontruksi ( Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, terungkap bahwa pembatalan dilakukan karena da perubahan pagu anggaran.
Pembatalan dilakukan sementara menunggu penyesuaian harga termasuk persiapan Organisasi Pemerintah Daerah yang baru.
Dikatakan Iwan Sofyan, pejabat di DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro, kebijakan perubahan anggaran bukan wewenang dinas tapi kewenangan Tim Penganggaran APBD Kabupaten Bojonegoro TA 2017.
Tak cuma Iwan Sofyan, Kepala DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Andi Candra, pun menegaskan bahwa pembatalan hanya bersifat sementara. Soal kelanjutan proyek akan diumumkan pada 30 Maret 2017 mendatang. Dan keputusan pemenang yang dibatalkan Pokja ULP disebabkan dana dari pemerintah pusat belum cair sehingga anggaran belanja Bojonegoro tidak pasti.
Atas persoalan tersebut wakil ketua DPRD Bojonegoro, Syukur Priyanto, berharap dengan pembatalan sementara ini tidak ada kegiatan yang dihilangkan, tapi hanya ditunda pelaksanannya. Namun pihak dinas harus memberikan informasi akurat atau menyambapaikan pemberitahuan kepada DPRD Bojonegoro. Hal itu dimaksudkan bilamana ada masyarakat yang bertanya pihak Dewan bisa menjawab.
Menaggapi pembatalan lelang secara sepihak oleh DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro, Koordinator Front Rakyat Anti Korupsi ( Fraksi ), E. Kuntjoro, menyayangkan kinerja Pokja ULP yang tak profesional.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pokja ULP dan Satker DPU Bina Marga dan PR jelas melanggar keetentuan Pasal 83 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 dan sekaligus juga melanggar Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, pada Lampiran Penjelasan Bab II tentang tata cara pemilihan penyedia barang.
Demikian pula DPRD seharusnya tahu tentang tata kelola sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Apalagi kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD, seharusnya direalisasikan karena APBD sendiri juga produk hukum yang harus dipatuhi pihak eksekutive dan DPRD menjlankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaannya.
“ Jangan malah diam saja,” tegas Kuntjoro.
Lelang kok dibatalkan. Ada apa..?. Aneh.
(Red/Pur)