Netizensatu.com – Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No. Pol. : Sp. Dik/147/IV/2017/Reskrim, tanggal 25 April 2017, atas terlapor Abriyono, Sekretaris Kecamatan Malo, yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap seorang Penasehat Hukum, Sunaryo Abumain.
Menindak lanjuti kasus tersebut penyidik telah memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian ketika penghinaan melalui kata-kata yang diucapkan Abriyo terhadap Sunaryo Abumain, saat peleksanaan eksekusi sebidang tanah. Saat itu Sunaryo Abumain bertindak sebagai kuasa hukum Mulyono.
Gusmat, salah satu saksi yang dipanggil penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, menyatakan akan menghadiri pemanggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Dipangil sebagai saksi unuk dimintai keterangan,” ujar Gusmat, Kamis (27/4) di kantornya.
Bermula dari eksekusi sebidang tanah sawah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bojonegoro, di lokasi yang ditunjuk Abriyanto ternyata tidak ditemukan obyek tanah yang dimaksud dalam berita acara eksekusi. Sehingga eksekusi dinyatakan nihil.
Atas kegagalan tersebut Abriyanto meluapkan emosinya dengan mengumbar kata-kata yang tidak patut diucapkan oleh seorang Apatur Sipil Negara. Sehingga selain merasa terhina atas hujatan kata-kata Abriyanto, Sunaryo Abumain juga merasa telah difitnah oleh Abriyanto dengan mengucapkan ujaran kata yang tidak sesuai fakta dan tidak memiliki dasar bukti.
“ Kejadiannya memang Februari lalu, tapi setelah lama ditunggu kok tidak ada itikad baik meminta maaf atau menyesali perbuatannya maka kita ambil tindakan melapor ke Polisi. Biar jadi pelajaran,” jelas Sunaryo Abumain, saat ditemui Netizensatu.com di kantornya.
( Dan)