TUBAN. Netpitu.com – Pembubaran pertunjukkan seni campursari pada acara hajatan di rumah Kasturi (33), warga Desa Wangi, RT 02, RW 05, pada 23/6 lalu oleh pihak Polsek Jatirogo, sangat disayangkan. Lantaran dengan demikian pihak kepolisian telah melanggar azas kebebasan berekspresi warga negara Indonesia melalui seni budaya.
Pada 23/6/2018, pertunjukkan musik campursari Sekar Jati Laras yang memang sengaja dihadirkan oleh Kasturi sebagai hiburan hajatan, tiba-tiba diminta dihentikan oleh Kapolsek Jatirogo, Ipung Abdul Muis.
Kata Kades Warangi, Kastitik, Kapolsek, Koramil Jatirogo dan Kasi trantib Kecamatan Jatirogo, petunjukkan campursari itu akan mengganggu hari tenang Pilkada serentak 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun aneh sikap pelayanan pada masyarakat ini tak sepenuhnya diberlakukan sama oleh Kapolsek Jatirogo. Karena terdapat fakta bahwa pada 25 Juni 2018 di Desa Todan ada pertunjukkan langen tayub di rumah Sumardi, namun tidak ada upaya pembububaran atau penghentian pertunjukkan seperti dilakukan Kapolsek di rumah Kasturi.
Benarkah semua jenis pertunjukkan hiburan saat hari tenang pelaksanaan Pilkada itu dilarang.
Tentu saja jawabannya tidak. Karena prinsip pelarangan kegiatan pada hari tenang tiga hari menjelang hari pelaksanaan pencoblosan dalam Pilkada adalah melarang semua jenis kegiatan kampanye. Baik melalui media gambar, suara maupun media cetak maupun online, sebagaimana diatur oleh peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.
Gampangnya rembug, hari tenang itu urusan politik Pilkada, Pileg, Pilpres maupun Pilkades.
Seperti diungkapkan oleh anggota Komisi Pemikihan Umum ( KPU) Kab. Tuban, Yayuk, bahwa secara normatif yang diatur dalam PKPU. Nomer 4 tahun 2017 tentang Kampanye dalam masa tenang yang dilarang adalah kegiatan kampanye politik untuk kepentingan pasangan calon dalam mempengaruhi untuk meraih suara atau simpati massa pemilih, dalam bentuk apapun.
“Sehingga bila tontonan masyarakat dan apalagi tontonan itu murni memang untuk kepentingan hajatan bagi warga desa yang sifatnya tidak ada kaitan dalam hari tenang Pilkada saya rasa sah-sah saja,” ujarnya.
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa apaoun alasan yang dijemukan oleh Kades Wrangi, Kastitik maupun Kapolsek Jatirogo sangat tidak berdasar hukum dan sebaliknya merugikan masyarakat.
Terlebih kelompok group campursari Sekar Jati Laras yang sempat manggung di rumah Kasturi itu telah mengantongi ijin pertunjukkan dari pihak kantor Kecamaran Jatirogo.
Surat ijin yang dikeluarkan oleh Kasi Yanum ( Pelayanan Umum) drs. Gujono, itu tembusan suratnya juga dikirimkan kepada Kapolsek Jatirogo.
Mestinya keberadaan Kasi Trantib Kec. Jatirogo, di balai desa Wrangi, saat Kapolsek minta pertunjukkan seni campursari itu dibubarkan patut dipertanyakan. Lantaran sebagai petugas Aparatur Sipil Negara harusnya tahu betul tentang pengertian tentang hari tenang bagi agenda kegiatan Pilkada.
Bukannya membiarkan pelanggaran terhadap hak warga masyarakat itu terus berlangsung.
Jika peristiwa seperti ini dibiarkan tidak tertutup kemungkinan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan pelaksanaan hak azasi manusia di negeri ini.
(gio)