TUBAN. Netpitu.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
“Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” ucap Ketua MK, Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas putusan MK aparat keaman telah mengantisipasi adanya pengerahan masa ke Jakarta. Karena berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain yang berujung kerusuhan massa.
“Untuk itu kami selaku juga tokoh masyarakat di daerah dengan upaya keras dan selalu waspada timbulnya pergerakan pengumpulan massa, sehingga dengan sepenuh hati berusaha keras mencegah pemberangkatan mereka yang dari Kabupaten Tuban,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono yang juga disampaikan ke jajaran Polsek-polsek se-wilayah Polres Tuban, Rabu, (26/06/2019).
Contoh salah satu tokoh agama di Kecamatan Rengel Khotib Syuriah MWC NU, Kecamatan Rengel K.H M. Dhaqoir Umar Anisul Fuad, memberikan tanggapan dengan adanya kejadian aksi kerusuhan di gedung Bawaslu dan sebagian kota Jakarta terkait perolehan hasil pemilu 2019 beberapa hari yang lalu.
“Jika di rasa ada kecurangan yang dialami oleh peserta pemilu maka harus diselesaikan dengan cara sesuai mekanisme hukum yang berlaku di negara Indonesia, kata KH Dhaqoir Umar saat di sambangi di kediamannya, netpitu.com, Rabu sore.
Dia mempertegas ungkapanya, Ikuti saja aturan mainnya dan percayakan pada institusi yang diberi kewenangan yaitu MK. Jangan sampai menggunakan cara cara yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
“Mari kita ikuti Proses hukum yang ada yaitu institusi dan juga sudah diberi kewenangan untuk memutus sengketa Pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Dia berpesan agar masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta hindarilah perpecahan sesama anak bangsa dan kami dengan tegas menolak aksi Kerusuhan dan semacamnya, Karena kerusuhan adalah sesuatu hal yang tidak baik, di larang agama dan merugikan banyak pihak, serta membuat resah masyarakat.
Kapolsek Rengel AKP Yani Susilo saat dikonfirmasi netpitu.com melalui humas Mapolsek Rengel, Dwi Sampurno membenarkan bahwa tokoh masyarakat (red. KH. Dhaqoir Umar) selalu mengecam aksi kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
“Sering saya diajak diskusi dan mengajak untuk selalu intens memberikan masukkan buat semua elemen masyarakat Rengel baik dalam pertemuan pengajian hingga di warung kopi,” ungkapnya.
(met)