Ijin Ekspor PT. Freeport Akan Dicabut Jika Smelter Tak Selesai Dibangun Dalam 5 Tahun

- Team

Kamis, 27 Juli 2017 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut izin ekspor konsentrat jika PT Freeport Indonesia tidak menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral “smelter” dalam waktu lima tahun.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pemerintah akan mengontrol pembangunan smelter Freeport setiap 6 bulan.

“Terkait sanksi, nanti ada wacana dari Kemenkumham dalam mengontrol kemajuan agar Freeport sungguh-sungguh bangun smelter. Kita berikan izin untuk mempercepat pembangunan dan dievaluasi setiap enam bulan. Apakah nanti dibekukan atau dicabut dan sebagainya,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu.

Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan Freeport sudah sepakat dalam membangun smelter dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.

Selama pembangunan smelter, pemerintah juga memberikan izin bagi Freeport untuk mengekpor konsentrat dengan membayar bea keluar.

Baca Juga :  Gugus Tugas Tuban Lakukan Rapid Test Pedagang Pasar Besar

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit menambahkan Kementerian ESDM dapat merekomendasikan pencabutan izin ekspor jika Freeport tidak mencapai 90 persen dari evaluasi enam bulan.

“Artinya 90 persen dari rencana enam bulan harus tercapai. Kalau tidak tercapai, seperti saya bilang di Permen 6 itu, Dirjen Minerba memberikan rekomendasi untuk mencabut izin ekspornya,” tutur Bambang.

Baca Juga :  Belum Semua Desa di Kecamatan Zona Merah Patuhi Instruksi Bersama Forpimda

Kementerian ESDM pun sudah menyurati PT Freeport Indonesia untuk melaporkan kemajuan pembangunan smelter paling lambat pada 15 Agustus 2017.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Freeport diwajibkan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pemegang IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun.

(As)

Berita Terkait

Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah
Peringati Hari Koperasi Dekopinda Bojonegoro Salurkan Sembako dan Daging Kurban
Peran BumDes Dalam Peningkatan Perekonomian Rakyat
PT.Rekind Belum Selesaikan Pembayaran Pada Vendor Penyedia Makanan dan Minuman
Zakat Fitrah Tahun Ini Ditentukan Sebesar 3 Kg Beras

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru