JAKARTA. Netpitu.com – Nama Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso disebut telah menerima uang dari proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Pemberian uang tersebut diserahkan secara langsung oleh terdakwa Fahd El Fouz.
Awalnya jaksa Lie Putra Setyawan menanyakan tentang pencairan cek sebesar Rp 9,250 miliar oleh Syamsurrachman dari Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan gotong royong (MKGR) , saksi yang dihadirkan jaksa hari ini. Dia membenarkan telah mencairkan cek dengan nilai tersebut di sebuah bank di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
“Pernah terima cek Rp 9,250 miliar dari Abdul Kadir?” Tanya jaksa Lie ke Syamsurrachman, Kamis (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya pernah. Kemudian diserahkan ke Sekjen Dendi,” jawab Syamsurrachman.
“Tahu ada (jatah uang) Priyo Budi Santoso?” Tanya jaksa lagi.
“Saya tahu setelah mendapat cerita dari saudara Fahd,” ujarnya.
Syamsurrachman menceritakan, selepas dia mencairkan cek tersebut untuk kemudian diserahkan ke Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra, Fahd meminta Syamsurrachman untuk datang ke suatu rumah yang disinyalir merupakan kediaman Priyo.
Saat itu, ujar Syamsurrachman, hanya Fahd dan Dendi yang masuk ke dalam rumah tersebut sambil membawa tas.
“Setelah itu saya baru tahu, itu setoran buat PBS (Priyo Budi Santoso),” katanya.
Namun disebutkan bahwa tas yang diduga berisi uang tersebut tidak diterima secara langsung oleh Priyo melainkan oleh sang adik.
Diketahui, Fahd El Fouz didakwa telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek; pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dari proyek tersebut, Ketua Umum AMPG itu disinyalir mendapat uang dengan total Rp 14,390 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Untuk proyek pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 31,200 miliar, Fahd mendapat jatah sebesar 3,25 persen.
Pada proyek pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011, dia mendapat jatah 5 persen. Sedangkan untuk proyek yang sama dengan tahun anggaran 2012, jatah yang diterimanya 3,25 persen.
(Md)